Kejagung Belum Tentukan Siapa Tersangka Kasus Importasi Gula

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hingga kini masih terus mendalami dua kasus dugaan korupsi yang terkait importasi gula. Baik untuk priode 2015-2023 yang belum diketahui pihak importirnya maupun priode 2020-2023 dengan importirnya PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).

Pendalaman dilakukan tim penyidik dengan mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi yang diperiksa. Salah satunya Bendahara Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) priode 2023-2025 yang berinisial SPR, selaku saksi importasi gula di Kementerian Perdaganan priode 2015-2023.

Kemudian, tiga pejabat Bea dan Cukai untuk importasi gula PT SMIP priode 2020-2023. Masing – masing saksi IR, selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai tahun 2017, saksi AP selaku Kepala KPU VC Tanjung Priok (Mantan Kepala KPU BC Tipe B Batam) dan saksi ANA selaku Pejabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Dumai tahun 2017.

Meski demikian, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pada Kamis (20/3/2024), tidak menjelaskan secara detail terkait soal apa yang hendak didalami tim penyidik dari para saksi untuk kedua kasus importasi gula tersebut.

Dia hanya menyebutkan, pemeriksaan para saksi diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari kedua kasus importasi gula.

Sejauh ini, tim penyidik juga belum menetapkan satupun tersangka dari kedua kasus tersebut. Meski kasus importasi gula di Kemendag priode 2015-2020 lebih dahulu diusut sejak Oktober 2023 silam.

Adapun kasusnya berawal ketika pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) guna pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional

“Namun penerbitan persetujuan impor gula oleh Kementerian Perdagangan diduga dilakukan dengan secara melawan hukum dan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi saat menanggapi perkembamgan kasus tersebut.

Selain itu, lanjut kuntadi, Kemendag juga diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah. Oisa