Kejagung Periksa Manager Keuangan PT Sariwiguna Bina Sentosa

by
by
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini masih terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Kali ini penyidik memeriksa Manager Keuangan PT Sariwiguna Bina Sentosa sebagai saksi atas dugaan kasus tersebut.

“Tim penyidik EK selaku Manager Keuangan PT Sariwiguna Bina Sentosa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (27/2), di Jakarta.

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Direktur Penydikan pada Jampidsus Kuntadi menegaskan, hingga saat ini sudah 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini sudah langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara yang berbeda lokasinya.

Kuntadi menjelaskan, tahun 2018, tersangka SP bersama tersangka RA sebagai direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan tersangka MRPT alias RZ selaku Dirut PT Timah Tbk dan EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tb untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Namun lanjutnya, dalam pertemuan tersebut tersangka SP dan RA menentukan harga untuk disetujui tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut.

Selanjutnya, kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh tersangka MRPT dan EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.

“Tersangka SP dan RA bersama-sama dengan MRPT dan EE menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN,” katanya.

Pelaksana kegiatan ilegal tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh perusahaan boneka, yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Atas perbuatannya tersangka SP dan RA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Oisa