Putusan MA Kabulkan Gugatan Rahmawati Cs Soal Pilpres 2019

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Thun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Adapun, gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan kawan-kawan.

Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 tersebut dan diunggah pada 3 Juli 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.

“Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017,” demikian amar putusan yang dikutip, Selasa (7/7/2020).

Putusan dari MA atas gugatan yang dilayangkan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan soal sengketa Pilpres 2019 menyisakan tanda tanya.

Wartawan senior Hersubeno Arief dalam channel YouTube Hersubeno Point mengurai kejanggalan yang dilakukan MA itu. Dia memulai video berdurasi 5.48 menit dengan mengurai objek gugatan yang dilayangkan Rachmawati dan kawan-kawan, yaitu PKPU 5/2019 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. Secara khusus, kata Hersubeno, objek gugatan mengerucut pada pasal 3 ayat 7 yang mengatur mengenai penetapan pemenang pilpres saat yang berlaga hanya dua pasangan saja.

Disebutkan dalam pasal itu, “dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih”.

Gugatan ini didaftarkan pada 14 mei 2019, sementara putusan KPU tentang pemenang pilpres adalah Joko Widodo-Maruf Amin ditetapkan pada 21 Mei 2019. Menariknya, putusan ini baru diunggah ke laman MA pada 3 Juli 2020 atau baru beberapa hari yang lalu.

“MA memutuskan 28-10-2020, tapi direktori MA baru upload 3 Juli 2020. Ada jeda yang panjang putusan ini baru di-publish, ada jeda 9 bulan,” terangnya dalam video yang diunggah beberapa jam lalu itu.

Padahal, sambungnya, gugatan ini merupakan persoalan yang serius. Berdasarkan putusan MA disebutkan bahwa PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Di mana UU ini mengatur sejumlah kriteria pemenang jika hanya ada dua pasangan calon yang bertanding di pilpres.

Di antaranya, urai Hersubeno, pasangan itu harus menang 50 persen plus satu suara, kemudian meraih minimal 20 persen di seluruh provinsi, dan menang minimal 50 persen di separuh provinsi.

Bunyi UU Pemilu ini sendiri merupakan jiplakan dari pasal 6A UUD 1945. Sementara pasangan Jokowi-Maruf, kata Hersubeno, tidak memenuhi ketentuan itu.

“Ada 13 provinsi kalah, dan ada 2 provinsi hanya meraih 14 persen suara. Aceh 14,41 persen dan Sumatera Barat lebih kecil 14,08 persen. Jadi berdasarkan UU, Jokowi tidak memenuhi ketentuan ini,” sambung Hersubeno Arief menekankan.

Lalu, mengenai putusan yang berselang lama diunggah, Hersubeno mengaku akan mengundang pakar hukum tata negara untuk berdiskusi lebih lanjut.

“Termasuk akan coba hubungi Rachmawati,” tutupnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *