Kemenhub Rampcheck 55 Armada Bus, 19 Unit Melakukan Pelanggaran Saat Long Weekend

by
Saat libur pada 14-15 Mei 2026, Ditjen Perhubungan Darat telah memeriksa 55 unit armada bus. Ditemukan 19 kendaraan melanggar dan 36 lainnya dinilai memenuhi aspek administrasi dan kelaikan jalan. (Foto: Mogot)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Selama masa libur panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan (rampcheck) terhadap 55 armada bus di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kab. Bogor, Jawa Barat.

Kabag Hukum, Humas dan Umum Ditjen Hubdat, Mogot Bukara kepada beritabuana.co di Jakarta, Senin (18/5/2026) mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang dan pengguna jalan lainnya. “Dari total 55 unit armada bus yang diperiksa, terdiri atas 44 bus pariwisata, tujuh bus AKAP, dan empat bus AJAP. Hasil rampcheck menemukan sebanyak 19 unit melakukan pelanggaran,” ungkap Mogot, mengutip pernyataan Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan.

Dikatakan, selama dua libur panjang tersebut, Ditjen Perhubungan Darat melalui Badan Pengelola Trsnsportasi Darat (BPTD) Kelas I Jawa Barat, telah memeriksa 32 unit bus pada hari pertama rampcheck dan 23 unit bus di hari kedua, sehingga total yang diperiksa sebanyak 55 unit. Ditemukan 19 kendaraan yang dinilai melanggar dan 36 lainnya dinilai memenuhi aspek administrasi dan kalaikan jalan.

Dirjen Aan Suhanan menuturkan, pengawasan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi seperti perizinan operasional kendaraan (KPS), uji berkala (KIR), kepatuhan terhadap trayek, kelengkapan administrasi pengemudi, serta pemenuhan aspek keselamatan seperti kondisi teknis kendaraan hingga kesiapan pengemudi.

Adapun pelanggaran yang ditemukan di antaranya, empat kendaraan dengan masa uji berkala (KIR) yang sudah habis, tiga kendaraan yang tidak memiliki KIR, dan satu kendaraan terindikasi memiliki KIR palsu. Kemudian, sebanyak tujuh kendaraan memiliki KPS yang sudah tidak berlaku, enam kendaraan tidak mempunyai KPS, satu kendaraan terindikasi mempunyai KPS palsu, serta dua kendaraan melakukan penyimpangan trayek.

“Kami melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk komitmen dan layanan Ditjen Perhubungan Darat agar masyarakat sampai di tempat tujuan dengan aman dan selamat serta meminimalisir potensi kecelakaan. Kami pun menyediakan bus pengganti gratis untuk penumpang jika kendaraan yang digunakan dinyatakan tidak laik jalan,” ucap Dirjen Aan Suhanan.

Ia mengingatkan kepada seluruh operator dan pengemudi bus untuk selalu mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan. Seraya mengimbau para operator dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, memastikan kelaikan armadanya sebelum beroperasi serta memastikan kondisi pengemudi dalam keadaan sehat dan prima.

“Operator bus dan sopir bus harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi keselamatan dan keamanan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Selain itu, kami juga imbau masyarakat sebelum melakukan perjalanan menggunakan bus untuk mengecek kelaikan bus yang akan ditumpangi melalui aplikasi Mitra Darat,” terang Dirjen Aan Suhanan.

Ia menyebutkan hasil pemeriksaan dan penindakan ini menjadi bahan evaluasi Ditjen Perhubungan Darat ke depannya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelenggara angkutan orang. Sehingga diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan perlindungan terhadap pengguna jalan. (Yus)