PK PKS Dikabulkan MA, Lawyer Fahri Hamzah Bilang Begini

by
Fahri Hamzah bersama Kuasa Hukumnya, Mujahid A Latief.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Ketua Tim Lawyer Fahri Hamzah, Mujahid Latief mengatakan bahwa pihaknya belum mengambil upaya hukum lanjutan mengenai hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan PK yang mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dari pihak MA.

“Kami belum mendapatkan salinan resmi putusan dari MA. Sehingga, kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan,” kata Mujahid dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Berdasarkan dari pemberitaan media, sambung Mujahid, putusan PK MA hanya membatalkan pembayaran ganti rugi kepada kliennya sebesar Rp 30 miliyar.

“Putusan itu hanya membatalkan ganti kerugian immateril sebesar 30 miliar,” ujar dia sebagaimana kutipan dalam pokok perkara yang menghapus Putusan Provisi No. 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tertanggal 16 Mei 2016.

Akan tetapi, lanjut dia, putusan PK MA ini justru menguatkan putusan sebelumnya tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan PKS.

“Kami membaca dari media bahwa putusan itu memperkuat putusan sebelumnya, PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH),” pungkas dia.

Seperti diberitakan, putusan PK MA bermula saat Fahri Hamzah menggugat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memecat dirinya dari partai tersebut saat menjadi wakil ketua DPR RI. Tidak tinggal diam, Fahri pun melayangkan gugatannya ke ranah hukum.

MA mengambulkan permohonan PK yang diajukan PKS melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Akan tetapi, terkait dengan pemecatan Fahri Hamzah oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *