Soal Putusan MA Atas PK PKS, Fahri Hamzah: Niat Saya 30 Miliar Itu Mau Disumbangkan

by
Waketum DPN Partai Gelora, Fahri Hamzah. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan permohonan Peninjauan Kembali Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah. MA memutuskan membebaskan PKS membayar ganti rugi Rp30 Miliar karena memecat Fahri dari PKS.

Menanggapi hal tersebut, Fahri Hamzah yang kini menjabat Ketua Wakil Umum DPN Parta Gelora Indonesia saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020), menyatakan tidak masalah dirinya tidak mendapat ganti rugi, hanya saja seharusnya ia dapat menyumbangkan Rp30 Miliar itu ke orang yang membutuhkan.

“Niatnya yang Rp30 Miliar itu mau disumbangkan. Tidak akan diambil sepeserpun,” kata Fahri.

Sementara itu, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief menyebut putusan MA hanya membatalkan ganti rugi immateril Rp30 Miliar. Sementara itu, putusan itu justru memperkuat putusan sebelumnya, yaitu PKS dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemecatan Fahri.

“Itu hanya membatalkan ganti kerugian immateril Rp30 Miliar. Putusan itu memperkuat putusan sebelumnya, PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melawan perbuatan melawan hukum,” terang Mujahid.

Hingga saat ini, kuasa hukum mengaku belum mendapat salinan resmi putusan Mahkamah Agung. Mujahid mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan langkah hukum lanjutan.

“Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan,” kata dia.

Awal Perseteruan dengan PKS

Adapun Perseteruan antara PKS dan Fahri Hamzah terjadi sejak awal 2016. Saat itu PKS memecat Fahri.

Fahri lantas mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan dan menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp1,6 Juta dan imateriil senilai lebih dari Rp500 Miliar.

PN Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan Fahri. Namun, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat banding, PKS kalah sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 28 Juni 2018. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *