Data Bansos Jadi Sorotan, Komisi VIII DPR: Covid Ini Titik Balik untuk Integrasi Data Sosial

by
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi VIII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT, dan Deputi Kelembagaan Kemenpan RB, Senin 22 Juni 2020. Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut Komisi VIII DPR meminta penjelasan terkait Data Bansos yang menuai polemik di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menyebut bahwa ada kendala yang mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat dilakukan.

“Saat RDP terbuka juga akhirnya, bahwa ada kendala teknis dan kendala non-teknis. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ini prinsipnya sudah jalan, sudah bagus konsepnya. Namun aplikasi di lapangan masih semrawut. Ini yang jadi concern kita” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

Jadi, menurut penilaiannya, ada kendala soal bagaimana proses pemutakhiran data ini berlangsung. Tumpuannya kan Pemerintah Daerah. Ternyata tidak semua Pemerintah Daerah memiliki kemampuan yang sama untuk lakukan proses pemutakhiran data.

“Untuk itu perlu ada intervensi langsung. Tujuannya ya biar Data Sosial ini prudent, biar terpercaya gitu” tambah Selly.

Selly Gantina juga menyebut bahwa ada beberapa pihak yang musti bersinergi bersama untuk hasilkan Data Sosial yang terpercaya.

“Kementerian Sosial punya instrumen untuk mendata lewat DTKS. Kementerian lain juga ada Data lewat instrumen masing-masing. Seharusnya sinergi aja, jangan ada ego sektoral,” ucapnya.

Karena itu, menurut dia, Covid ini harus jadi titik balik integrasi data. Ada Data yang jelas, terpercaya, up to date, dan pemerintah lakukan fungsi sinergi ini dengan baik.

“Data sosial kemiskinan gini kan bukan deretan angka, ini itu data hidup matinya rakyat. Jangan memunggungi realita lapangan. Kalau datanya saja masih bermasalah, ya turunan programnya juga pasti jadi masalah. Jangan pelihara terus lingkaran kesalahan kaya begini” katanya dengan nada tegas.

Apa lagi, lanjut dia, pihaknya terima banyak masukan dari masyarakat, sampai ke teknis lapangan bahkan.

“Kalau memang regulasinya dirasa terlalu berbelit-belit, kami terbuka untuk mengkaji ulang payung hukumnya. Urusan hajat hidup rakyat ini harus jelas, cepat, dan tuntas. Ini gak sepele lho, karena rentan jadi masalah di masyarakat,” tandasnya. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *