RUU HIP Reduksi Nilai-Nilai Pancasila, Harus Ditolak

by
Ketua F-NasDem DPR RI, Ahmad Ali. (Foto: Dokumentasi Antara)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Fraksi Partai NasDem DPR RI tetap konsisten menolak melanjutkan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), hingga TAP MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dijadikan landasan (konsideran) di dalam RUU HIP tersebut.

Penolakan terhadap RUU HIP terus bergulir. Sejumlah komponen masyarakat, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), purnawirawan TNI/Polri, juga menolak RUU HIP sebab tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/1966 tentang Pembubaran PKI.

Untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU HIP, Fraksi NasDem DPR-RI pada Rabu (17/6/2020) kemarin, menggelar diskusi dengan tema “Polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila: Reaktualisasi atau Reduksi Pancasila?”. Diskusi itu dimoderatori anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Aminurokhman.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut cendekiawan Yudi Latif, Ketua Majelis Hukum dan HAM Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Syaiful Bakhri, dan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rumadi Ahmad.

Yudi Latif mengatakan, kesalahan dalam RUU HIP tidak hanya per pasal melainkan per kalimat. Rumusan norma justru sebisa mungkin harus menghindari ambiguitas dan multiintepretasi.

“Pada hukum dasar UUD 1945, istilah Pancasila sendiri tidak terdapat di dalamnya. Namun, substansi dan kerangka teoritik itu bisa ditemukan di Pembukaan dan berbagai pasal,” ujarnya.

Yudi Latif menyebutkan, ketika Pancasila diterjemahkan menjadi norma negara, perspektif teoritis perseorangan bahkan ayat kitab suci harus mengalami proses substansiasi. Konstitusi dan UU itu milik bersama, oleh karena itu, proses dan rumusannya harus bersifat inklusif. Apalagi jika hal itu menyangkut rumusan normatif tentang Pancasila.

Syaiful Bakhri mengatakan, RUU HIP berada di bawah Tap MPR apabila merujuk UU No 12 Tahun 2011, sehingga bagaimana kedudukannya apabila ada pengaturan yang sama dengan tap MPR yang telah ada di atasnya.

“Apakah berlaku asas preferensi lex superior derogat legi inferior, atau lex posterior derogat legi priori. Bagaimana jika RUU HIP ini diuji? Apakah MK akan menafsirkan Pancasila? Dan Pancasila di UU akan diuji dengan Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945? Ini akan terasa absurd,” katanya.

PP Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Sedangkan Rumadi Ahmad mengatakan, RUU HIP potensial membuka kembali perdebatan dan konflik ideologi yang menguras energi.

“RUU HIP menurunkan derajat Pancasila dari norma fundamental negara (staatfundamentalnorm) menjadi norma instrumental. Naskah akademik maupun draf RUU HIP mereduksi nilai-nila Pancasila,” imbuhnya.

Menutup diskusi Aminurokhman menyebutkan, Fraksi NasDem melalui Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Ahmad M Ali sudah memutuskan RUU HIP tidak perlu dilanjutkan.

“Hasil diskusi ini meyakinkan keputusan dan sikap yang diambil Partai NasDem merupakan keputusan tepat,” pungkasnya. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *