HNW Bilang, Perpres Miras Semakin Penting untuk Ditolak

by
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid (HNW) mengungkap bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 yang membuka keran investasi minuman keras (miras) ternyata tidak hanya berlaku untuk beberapa Provinsi. Dia menyebutkan bahwa aturan itu membuka peluang investasi serupa di daerah seluruh Indonesia. Tidak hanya di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.

Terbukanya peluang itu tertulis dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf b Perpres tersebut. Dalam point tersebut, dia menyebutkan bahwa daerah-daerah lain dapat membuka investasi industri miras, dengan ketentuan tertentu.

Ketentuan yang dimaksud menyebutkan, penanaman modal di luar provinsi-provinsi yang disebut dalam a (propinsi yang dibolehkan) dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan Gubernur.

Perpres Investasi Miras Berpotensi Menarik Pemodal Asing
Pesan Said Didu Ke Wapres: Selamatkan Umat Di Dunia Dan Akhirat

“Sehingga semakin penting untuk ditolak,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).

Dia mengatakan, bila investasi miras bisa dilakukan di luar 4 provinsi yang mayoritas nonmuslim maka akan menghadirkan mudarat dan ketidaksesuaian dengan kearifan lokal dan ajaran Agama yang dianut oleh mayoritas warga di provinsi-provinsi tersebut.

“Artinya, izin investasi untuk memproduksi minuman beralkohol, bisa berlaku di luar 4 provinsi tersebut, dan karenanya juga bisa berlaku untuk semua daerah, bila 2 syarat yang ringan itu terpenuhi,” katanya.

Padahal, kata dia, bahaya dan dampak negatif miras sudah terjadi dan meluas di luar 4 provinsi yang sementara diizinkan oleh Perpres itu. Di Jakarta misalnya, baru terjadi tindakan kriminal terkait miras. Yakni seorang oknum polisi karena mabuk dan ditagih bayaran miras malah ngamuk dan menembak 2 pekerja cafe hingga tewas, dan 1 oknum TNI juga tewas.

“Di Papua, Anggota DPD dari Papua dan Kelompok Kerja Agama Majelis Rakyat Papua (MRP), yang juga Ketua Persatuan Wanita Gereja Kristen Indonesia juga sudah menyampaikan penolakannya, karena miras dinilai membahayakan eksistensi masyarakat Papua,” katanya. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *