Besok, Menko Polhukam Akan Datangi DPR Terkait RUU HIP

by
Plt Menkominfo, Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Pemerintah kembali menegaskan soal posisinya terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dengan meminta DPR untuk tindak membicarakannya lagi.

“Pemerintah meminta untuk menunda pembicaraan itu karena dua alasan. Satu karena pemerintah ingin lebih fokus ke penanganan Covid-19. Yang kedua materinya masih menjadi pertentangan dan perlu lebih banyak menyerap aspirasi sehingga DPR diminta untuk banyak lagi mendengar aspirasi masyarakat. Itu dulu,” kata Menko Polhukam, Mahfud MD saat memberikan keterangannya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (15/7).

Ia pun menjelaskan, bahwa menyangkut substansi ada dua sikap dasar pemerintah yang dipegangnya. Pertama, berbicara Pancasila yang didalamnya terkait penyebarluasan dan sosialisasi Pancasila, maka ketetapan MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme sudah kecuali untuk keperluan studi akademik.

Ia menjelaskan, sejauh menyangkut substansi pula, pemerintah juga berposisi bahwa Pancasila yang resmi dan dipakai itu hanya satu, yaitu Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan yang terdiri dari lima sila yang merupakan satu kesatuan makna dan tidak bisa dikurangi.

“Pokoknya itu Panca Sila, bukan Tri atau Eka. Itu posisi pemerintah. Dan posisi pemerintah ini tetap sampai sekarang,” ucapnya.

Mahfud menambahkan karena RUU HIP baru diumumkan kepada publik dan dikomunikasikan secara politis ke DPR, maka pemerintah akan mendatangi DPR pada Rabu (16/7) terkait hal tersebut.

“Besok (hari ini-red) akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik, dalam bentuk surat menteri, yang akan menyampaikan ke situ, mewakili Presiden Republik Indonesia,” ujar Mahfud.

Setelah itu, Mahfud menyerahkan kepada DPR. “Nanti silakan DPR setelah itu, mau dibawa ke proses legislasi, apa ke prolegnas atau apa, tapi pemerintah akan menyatakan sikap seperti itu,” jelasnya.

Meski begitu, Mahfud mewanti-wanti agar DPR tetap menyerap aspirasi dari masyarakat luas.

“Satu, prosedur yang minta mendengar aspirasi masyarakat. Yang kedua substansi, bahwa TAP MPRS itu final dan Pancasila yang sah dan resmi itu Pancasila tanggal 18 Agustus 1945 yang bunyinya tidak bisa dikurangi, tidak bisa ditambah, 1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Itu tidak bisa dikurangi, tidak bisa diperas, tapi tidak bisa juga ditambah. Itu posisi pemerintah,” tegasnya. (006)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *