Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Pandemi Covid-19

by
Kepala OJK NTT, Robert Sianipar

BERITABUANA.CO, KUPANG – Hingga bulan Mei 2020 kondisi stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, dengan kinerja intermediasi yang positif, walaupun dampak pandemi Covid-19 yang relatif mulai memberikan tekanan terhadap sektor jasa keuangan.

Hal ini diakui Kepala OJK Provinsi NTT, Robert Sianipar melalui siaran persnya, Jumat (29/5/2020).

Dikatakan Robert Sianipar, di sisi lain, menyikapi kondisi “new normal” yang mulai berlaku di berbagai negara, OJK melihat adanya kesempatan bagi sektor riil di Tanah Air dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan kapasitas ekspornya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini juga didukung ketersediaan likuiditas dan aspek permodalan yang cukup di perbankan saat ini.

“Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan April 2020 tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi. Kredit perbankan tumbuh sebesar 5,73 % yoy, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 0,8 % yoy,” ujar Robert Sianipar.

Dari sisi penghimpunan dana, tambahnya, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,08 % yoy. Pada April 2020, industri asuransi berhasil menghimpun pertambahan premi sebesar Rp 15,7 triliun.

Sampai 26 Mei 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat mencapai Rp 32,6 triliun dengan 22 emiten baru. Di dalam pipeline telah terdapat 67 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp31,6 triliun.

“Profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,89 % (NPL net Bank Umum Konvensional (BUK): 1,09 %) dan Rasio NPF sebesar 3,25 %,” tandas Robert Sianipar.

Sedangkan risiko nilai tukar perbankan, tambah Robert Sianipar, dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62 %, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 %.

Sementara itu, jelas Robert Sianipar, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%. Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang memadai.

“Capital Adequacy Ratio BUK tercatat sebesar 22,13% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 651% dan 309%, jauh diatas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

Dijelaskan Robert Sianipar, OJK senantiasa memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik.

“OJK juga akan terus menyiapkan berbagai kebijakan sesuai kewenangannya menjaga stabilitas industri jasa keuangan, melindungi konsumen sektor jasa keuangan serta mendorong pembangunan ekonomi nasional,” tandasnya. (rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *