Legislator PDIP Minta Pemerintah Tak Jadikan DTSEN Alasan Mengabaikan Warga Miskin

by
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana. (Foto: Jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) diminta tidak berujung pada hilangnya hak masyarakat miskin untuk memperoleh perlindungan dan bantuan sosial (bansos). Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, mengingatkan pemerintah agar menjadikan kondisi ekonomi riil masyarakat sebagai pertimbangan utama, bukan semata-mata hasil pemeringkatan data.

Kariyasa menyampaikan peringatan tersebut menyusul munculnya keluhan masyarakat terkait perubahan peringkat desil dalam DTSEN. Sejumlah keluarga, kata dia, tiba-tiba masuk kategori desil 9 atau 10 yang menggambarkan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi, meski kondisi ekonomi mereka di lapangan belum menunjukkan kemampuan untuk hidup tanpa bantuan.

“Data memang penting sebagai dasar kebijakan. Namun, jangan sampai data yang keliru justru menjadi alasan negara meninggalkan rakyat yang sedang membutuhkan. Negara harus hadir berdasarkan kondisi nyata masyarakat, bukan sekadar angka di sistem,” ujar Kariyasa kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurut dia, pemerintah perlu berhati-hati memahami posisi desil dalam DTSEN. Peringkat desil merupakan posisi relatif rumah tangga dalam distribusi kesejahteraan, sehingga tidak dapat secara otomatis diperlakukan sebagai ukuran mutlak mengenai kemampuan ekonomi sebuah keluarga.

Kondisi ekonomi rumah tangga juga dapat berubah dengan cepat. Keluarga yang saat ini berada sedikit di atas batas tertentu dalam pemeringkatan kesejahteraan dapat mengalami penurunan kondisi ekonomi akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), anggota keluarga yang sakit, meningkatnya beban utang, maupun kenaikan harga kebutuhan pokok.

Karena itu, Kariyasa meminta pemerintah memastikan mekanisme pemutakhiran DTSEN memiliki ruang untuk menangkap perubahan kondisi masyarakat secara nyata.

“Jangan sampai negara lebih percaya pada angka di layar komputer daripada kesaksian rakyat yang sedang kesulitan. Sistem diciptakan untuk melayani masyarakat, bukan masyarakat yang dipaksa mengalah pada sistem,” tegasnya.

Kariyasa mengusulkan lima langkah untuk mencegah kesalahan data berujung pada salah sasaran bansos.

Pertama, pemerintah perlu membentuk tim evaluasi khusus lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan verifikasi ulang data desil secara masif di lapangan. Verifikasi dinilai penting untuk memastikan data administratif benar-benar mencerminkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Kedua, pemerintah perlu menyediakan mekanisme sanggah DTSEN yang sederhana, cepat, transparan, dan mudah diakses. Jalur pengaduan tersebut, menurut Kariyasa, semestinya dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat RT/RW dan desa sehingga warga memiliki kesempatan memperbaiki data apabila terjadi kesalahan.

Ketiga, pemerintah tidak seharusnya menjadikan peringkat desil sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan kelayakan penerima bansos. Kondisi faktual keluarga perlu menjadi variabel penting dalam proses penentuan penerima bantuan.

Keempat, pemutakhiran data harus dilakukan secara berkala dan responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi masyarakat. Dengan demikian, perubahan status sosial ekonomi yang terjadi akibat peristiwa tertentu tidak menunggu terlalu lama untuk tercermin dalam sistem.

Kelima, pemerintah perlu mempertimbangkan zona transisi bagi rumah tangga yang berada di sekitar batas perubahan desil. Mekanisme tersebut dapat mencegah keluarga kehilangan bantuan secara mendadak hanya karena perubahan peringkat administratif, terutama ketika kondisi ekonomi mereka masih rentan.

Bagi Kariyasa, penggunaan teknologi dan integrasi data seharusnya memperkuat kemampuan negara menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Digitalisasi data tidak boleh berubah menjadi penghalang baru bagi warga yang secara faktual masih berada dalam kondisi rentan.

“Fraksi PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal implementasi DTSEN ini. Data tidak boleh hanya akurat secara administratif, tetapi juga harus adil secara sosial dan menyerap realitas kehidupan rakyat,” pungkas Kariyasa. (Asim)