BERITABUANA.CO, JAKARTA – Perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dinilai masih membutuhkan pengawasan yang lebih kuat, terutama terhadap masyarakat yang berhadapan dengan persoalan kredit, pembiayaan, dan praktik penagihan. Anggota Komisi XI DPR RI Hillary Brigitta Lasut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen benar-benar dirasakan masyarakat, termasuk kelompok ekonomi kecil.
Menurut Hillary, keberadaan OJK tidak cukup hanya terlihat dari sisi pengaturan industri keuangan, tetapi juga harus hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan dengan lembaga jasa keuangan. Salah satunya terkait praktik penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga.
“Harapan terutama tentunya OJK bisa terus mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Masyarakat kecil pun, masyarakat di luar industri keuangan, sangat membutuhkan perhatian dan tindakan cepat dari OJK, khususnya dalam pelindungan konsumen,” kata Hillary dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Ia menilai, persoalan penagihan perlu menjadi perhatian karena masyarakat sebagai debitur tetap memiliki hak yang harus dilindungi meskipun memiliki kewajiban pembayaran kepada lembaga keuangan. Karena itu, pengawasan terhadap pihak ketiga yang dilibatkan dalam proses penagihan juga perlu diperkuat agar pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan dan tidak merugikan konsumen.
Selain praktik penagihan, Hillary menyoroti pelayanan perbankan dalam penyelesaian kredit pemilikan rumah (KPR). Ia meminta OJK memastikan konsumen memperoleh haknya setelah seluruh kewajiban kredit dilunasi.
Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang telah menyelesaikan pembayaran kredit rumah, bahkan telah menempati rumah tersebut selama bertahun-tahun, tetapi sertifikat kepemilikan belum juga diserahkan oleh pihak terkait.
“Akhirnya masyarakat tidak tahu mau ke mana, padahal OJK sebenarnya punya dasar hukum yang tepat untuk memberikan perlindungan,” tuturnya.
Hillary menilai persoalan administrasi setelah pelunasan kredit tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hak konsumen atas aset yang telah mereka lunasi. Karena itu, OJK dinilai perlu memastikan mekanisme penyelesaian pengaduan berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Di sisi lain, Hillary menyoroti masih sulitnya masyarakat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR), terutama terkait persyaratan agunan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian OJK bersama bank-bank penyalur KUR, khususnya bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ia menilai ketentuan KUR tanpa agunan untuk nominal tertentu harus benar-benar diterapkan di lapangan sehingga manfaat kebijakan dapat dirasakan pelaku usaha, bukan berhenti sebagai aturan di tingkat kebijakan.
“Memang sampai saat ini sepertinya masih butuh keberanian dari Himbara dan juga dari OJK untuk mempromosikan dan mulai mengaplikasikan hal ini,” tuturnya.
Menurut Hillary, akses pembiayaan yang lebih mudah menjadi penting bagi masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan modal, tetapi terkendala persyaratan agunan. Karena itu, implementasi kebijakan KUR perlu diawasi agar tidak terjadi kesenjangan antara ketentuan yang telah dibuat dengan praktik di lapangan.
“Jadi, kita terus mengimbau dan mendorong pihak OJK dan Himbara untuk bisa mengaplikasikan aturan ini dengan lebih menyentuh lagi kepada masyarakat,” kata Hillary menambahkan. (Jim)







