Jumlah Komisioner KPI Bertambah, Meski Diwarnai Perdebatan

by
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono (foto : Golkar)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Penyiaran Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati usulan penambahan jumlah komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Langkah ini diambil dalam rapat harmonisasi revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan oleh Komisi I DPR RI.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan, penambahan jumlah komisioner tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi keterwakilan berbagai pemangku kepentingan dalam KPI.

“Usulan baru dari Komisi I, jumlah Komisioner KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) bertambah dari 9 menjadi 11, pertimbangannya tujuh orang untuk perwakilan dari DPR, satu dari pemerintah, satu dari masyarakat, satu dari lembaga penyiaran, satu dari akademisi. Sehingga, bisa mengcover semua stakeholder,” ujar Dave dalam keterangannya pada wartawan, Rabu, (26/8/2026).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Badan Legislasi DPR RI, Jazuli Juwaini menilai jumlah 11 komisioner KPI terlalu banyak dan berpotensi menimbulkan pemborosan. Ia membandingkan jumlah tersebut dengan Komisi Pemilihan Umum [KPU] yang memiliki sembilan anggota meski memiliki tugas menyelenggarakan pemilihan presiden dan wakil rakyat.

“KPI ini, menurut saya, kalau (jumlah) 11 (komisioner) itu terlalu banyak anggotanya, KPU aja yang memilih presiden dan wakil rakyat itu hanya sembilan orang. Jadi terlalu ada pemborosan di sini, jadi bagi saja (Komisioner KPI) seperti tiga dari DPR, tiga (dari) pemerintah dan tiga dari unsur masyarakat,” kata Politisi Fraksi PKS itu.

Meskipun demikian, Jazuli menilai independensi KPI harus menjadi perhatian utama terlepas dari jumlah komisioner yang nantinya disepakati.

“Yang penting harus dijaga itu adalah KPI independensinya. Kita tidak ingin KPI ini represif karena kalau represif sewenang-wenang juga masalah, tetapi tidak juga dipukuli seperti kambing tapi ekornya dipegang. Dan ini juga nggak bisa kerja dengan baik. Menurut saya itu poin yang harus diperhatikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Wahyu Sanjaya berpendapat komposisi komisioner KPI dapat dibuat dengan memperhatikan keterwakilan pemerintah, legislatif, dan masyarakat. Ia mencontohkan seperti Hakim Agung atau Komisioner MK, di mana tiga orang wakil dari pemerintah, tiga orang wakil dari legislatif, dan tiga orang dari unsur masyarakat.

Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengingatkan bahwa penentuan jumlah komisioner KPI merupakan wewenang pengusul, yakni Komisi I DPR RI bersama pemerintah. Sementara Baleg bertugas melakukan harmonisasi dan sinkronisasi agar tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya.

“Saya mengingatkan bahwa keputusan terkait jumlah komisioner KPI itu merupakan wewenang pengusul, yakni Komisi I DPR. Baleg hanya mengharmonisasi agar tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya,” ujar Sturman.

Meski sempat diwarnai perdebatan mengenai efisiensi, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengetuk palu tanda kesepakatan agar angka 11 komisioner tetap dimasukkan ke dalam draf RUU Penyiaran. Pembahasan substansi pasal dan batasan kewenangan pengawasan digital secara lebih detail akan dilanjutkan bersama pihak pemerintah pada rapat berikutnya. (jim)