Tamsil Linrung Sodorkan Jurus Realokasi Rp45,22 Triliun Selamatkan Daerah yang Sesak Napas

by
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Tamsil Linrung. (Foto; DPD RI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Momentum penyerahan Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN 2027 diwarnai manuver berani. Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menyambut Menteri Keuangan baru, Suahasil Nazara, dengan sebuah terobosan teknokrasi: realokasi anggaran netral fiskal senilai Rp45,22 triliun untuk memperkuat Transfer ke Daerah (TKD).

Langkah ini ditegaskan Tamsil dalam Sidang Paripurna DPD RI yang dihadiri Menkeu, Kepala Bappenas, dan Kepala OJK, Minggu (20/9/2026), sebagai jawaban atas kondisi daerah yang kini “sesak napas” akibat pemangkasan transfer.

“Kita menaruh optimisme pada nahkoda baru Kementerian Keuangan. Pak Suahasil punya rekam jejak panjang, beliau arsitek fiskal yang sangat mumpuni. Kita harapkan dapat merajut keadilan anggaran dari Sabang sampai Merauke,” ujar Tamsil.

TKD Digerus, Bunga Utang Nyaris Salip Alokasi Daerah

Mantan pimpinan Badan Anggaran DPR itu membongkar data mencemaskan. Porsi desentralisasi fiskal terus tergerus. Jika pada 2023 porsi TKD terhadap Belanja Negara masih di angka 28,24 persen, dalam RAPBN 2027 terancam ciut menjadi hanya 17,94 persen.

Ironisnya, di saat TKD menyusut, beban pembayaran bunga utang justru membengkak hingga Rp650,31 triliun. Angka fantastis yang hampir menyalip total alokasi TKD nasional sebesar Rp735,00 triliun.

Tamsil menyebut terjadi ketimpangan struktural yang berbahaya. Belanja Pemerintah Pusat berada di batas atas koridor RKP sebesar 12,02 persen PDB, sementara TKD justru terlempar ke batas bawah di angka 2,63 persen PDB.

“Ketika urat nadi keuangan daerah dipersempit, Pemda terpaksa memeras potensi pajak dan retribusi lokal demi bertahan hidup. Ini berimplikasi menjadi tekanan riil yang memicu letupan sosial di akar rumput. Beban menumpuk di pundak daerah. Tapi risiko politiknya lebih kuat ke Pusat,” tegasnya.

Jurus Netral Fiskal

Menjawab jeritan daerah, DPD RI menawarkan skema yang disebutnya elegan: realokasi netral fiskal (fiscally neutral).

DPD mendorong alokasi TKD dinaikkan menjadi Rp780,22 triliun atau setara 2,79 persen PDB. Dana tambahan Rp45,22 triliun itu tidak diambil dari utang baru. Melainkan dipangkas sekitar 7,33 persen dari pos Program Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) di Belanja Pusat yang mengendap sebesar Rp616,77 triliun dan mayoritas masih bersifat dana antisipatif.

“Strategi ini murni penataan ulang ruang bernapas anggaran tanpa mencederai disiplin fiskal. Postur Belanja Negara tetap di angka Rp4.097,19 triliun, benteng defisit tidak bergeser dari 2,40 persen PDB, dan tidak ada utang baru. Ini murni realokasi,” jelas Tamsil yang dijuluki maestro anggaran itu.

Rincian Alokasi: Dari DBH Hingga Wilayah 3T

Dana segar Rp45,22 triliun itu dirinci DPD untuk menambal keretakan pembangunan:

• Rp20,00 triliun untuk Dana Bagi Hasil (DBH) guna mengurai benang kusut Kurang Bayar dan memulihkan hak daerah penghasil.

• Rp15,00 triliun untuk membangkitkan kembali DAK Fisik yang anjlok drastis hingga tersisa Rp5,00 triliun, agar perbaikan jalan, irigasi, sekolah dan puskesmas kembali bergerak.

• Rp5,00 triliun untuk Dana Desa Reguler sehingga menjadi Rp30,00 triliun, demi menjaga kedaulatan desa dari serbuan program terpusat.

• Rp2,00 triliun untuk Dana Insentif Fiskal bagi daerah berprestasi.

• Rp3,22 triliun sebagai bantalan afirmasi untuk wilayah 3T, kepulauan, perbatasan, DOB, dan kawasan bencana.

Koreksi Pasal dan Sinyal Bahaya Crowding-Out

Lebih jauh, Tamsil meminta DPR dan Pemerintah mengoreksi pasal-pasal krusial dalam RUU APBN 2027. Ia meminta penghapusan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) yang dinilai menggerus hak windfall DBH daerah penghasil saat harga komoditas melambung, serta revisi Pasal 12 ayat (2) agar aspirasi DPD soal DAK Fisik terakomodasi.

Kehadiran Bappenas dan OJK di sidang itu disebut sebagai momentum segitiga sinergi. Bappenas diminta memastikan target makro seperti penurunan kemiskinan ditopang anggaran daerah yang cukup. Sementara OJK dan Kemenkeu diminta mewaspadai penerbitan SBN dengan yield tinggi 6,9 persen yang berpotensi menyedot likuiditas bank dan mencekik kredit UMKM di daerah.

“Pembangunan nasional tidak boleh berjalan pincang. Kemenkeu, Bappenas, dan OJK harus menari dalam irama yang sama. Jangan biarkan instrumen SBN pusat membuat perbankan daerah enggan menyalurkan kredit ke sektor riil,” tandasnya.

DPD RI menegaskan akan mengawal empat pilar rekomendasi ini: realokasi netral fiskal Rp45,22 triliun, pemulihan DAK Fisik dan Dana Desa, perlindungan hak daerah penghasil, dan pencegahan efek crowding-out pembiayaan daerah.

“Indonesia bisa berlari kencang kalau ruang gerak daerah luas. Resiliensi fiskal daerah kunci untuk mewujudkan pembangunan berkeadilan,” pungkas Tamsil. (Kds)