BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wacana melonggarkan batas maksimal defisit APBN dari 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mendapat penolakan dari Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Kholid. Ia menilai batas tersebut masih diperlukan sebagai pagar fiskal untuk menjaga kesinambungan anggaran, mengendalikan utang, sekaligus mempertahankan kredibilitas pengelolaan keuangan negara.
“Kami memahami dan menghargai semangat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Itu tujuan yang sama-sama kita bawa. Hanya saja, kami memandang batas defisit maksimal 3 persen dari PDB masih diperlukan untuk mengendalikan utang demi menjaga kesinambungan dan kredibilitas fiskal,” tegas Kholid dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Menurut Kholid, defisit dan utang yang tetap terkendali merupakan fondasi penting dalam menjaga kesehatan fiskal. Pemerintah memang membutuhkan ruang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan fiskal, tetapi ekspansi tersebut perlu tetap mempertimbangkan kemampuan negara menjaga keberlanjutan anggaran dalam jangka panjang.
Ia menilai kredibilitas fiskal yang dibangun selama bertahun-tahun dapat dipengaruhi oleh konsistensi pemerintah dalam menjaga disiplin anggaran. Kepastian mengenai batas defisit, kata dia, juga menjadi sinyal bagi pelaku ekonomi bahwa pengelolaan keuangan negara tetap dilakukan secara hati-hati.
“Kredibilitas fiskal kita dibangun dalam waktu panjang dan sangat dipengaruhi persepsi domestik maupun global. Konsistensi menjaga batas defisit ini memberi sinyal yang baik tentang komitmen kita terhadap pengelolaan keuangan negara yang prudent atau hati-hati,” tambahnya.
Kholid menegaskan, mempertahankan batas defisit 3 persen bukan berarti menutup ruang bagi pemerintah untuk melakukan ekspansi fiskal. Menurutnya, pelebaran defisit tetap dapat dilakukan dalam situasi luar biasa, terutama ketika perekonomian menghadapi resesi atau krisis yang membutuhkan intervensi fiskal secara signifikan.
“Pelebaran defisit dimungkinkan, dengan syarat kondisi resesi atau krisis ekonomi yang memang membutuhkan ekspansi fiskal secara signifikan. Di luar kondisi itu, kami berpandangan batas 3 persen sebaiknya tetap dijaga,” katanya.
Sekretaris Jenderal PKS tersebut mengatakan, perdebatan mengenai kebijakan fiskal semestinya tidak berhenti pada pertanyaan apakah pemerintah membutuhkan ruang ekspansi, tetapi juga mempertimbangkan momentum dan kondisi ekonomi ketika kebijakan tersebut diterapkan.
“Saat krisis, ekspansi adalah keharusan. Saat kondisi normal, defisit serta utang yang terkendali justru menyiapkan ruang gerak kita untuk menghadapi *global uncertainty* atau ketidakpastian global,” lanjutnya.
Karena itu, Kholid berharap pembahasan revisi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara di Komisi XI bersama pemerintah berlangsung secara terbuka dan tetap menempatkan kesinambungan fiskal sebagai salah satu pertimbangan utama.
“Kami mendukung pembaruan UU Keuangan Negara, dan berharap hasilnya semakin memperkuat kepercayaan terhadap pengelolaan fiskal kita,” pungkasnya. (Jim)







