Usia Pensiun Polri Jadi Sorotan, DPR Nilai Negara Rugi Jika Polisi Berpengalaman Pensiun Terlalu Cepat

by
Rapat komisi III DPR RI (foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wacana perubahan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam revisi Undang-Undang Polri menjadi perhatian kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang karena negara telah mengeluarkan investasi besar untuk membentuk sumber daya manusia kepolisian yang profesional.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan RUU Polri di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026), Soedeson menegaskan bahwa proses pendidikan dan pelatihan yang panjang menjadikan setiap anggota Polri sebagai aset strategis yang bernilai tinggi bagi institusi maupun negara.

Menurut dia, profesi kepolisian merupakan pekerjaan teknis yang menuntut penguasaan kompetensi khusus sesuai bidang tugas. Untuk itu, setiap anggota harus melalui berbagai tahapan pendidikan, pelatihan, serta pengujian kompetensi sepanjang perjalanan kariernya, mulai dari tingkat dasar hingga jenjang kepemimpinan.

“Setiap pendidikan (anggota Polri) itu, kan negara mengeluarkan biaya yang sangat besar,” kata Soedeson dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan, investasi negara tidak hanya berupa anggaran pendidikan, tetapi juga mencakup waktu, tenaga, dan sumber daya yang digunakan untuk membentuk personel kepolisian yang memiliki kemampuan profesional. Selain itu, setiap kenaikan pangkat juga diiringi pendidikan lanjutan guna meningkatkan kualitas dan kapasitas personel.

Karena itu, politikus Partai Golkar tersebut mempertanyakan efektivitas kebijakan pensiun apabila diberlakukan ketika seorang anggota Polri telah mencapai puncak pengalaman dan kompetensinya. Menurut dia, pengalaman yang telah terbangun selama bertahun-tahun masih dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian maupun pengembangan organisasi.

“Nah, pada waktu mereka berada di puncak itu, kemudian mereka disuruh pensiun. Negara rugi,” ujarnya.

Meski mendukung pembahasan yang komprehensif terkait usia pensiun, Soedeson menekankan bahwa faktor kesehatan tetap harus menjadi pertimbangan utama. Ia menilai tugas kepolisian menuntut kondisi fisik yang prima karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan penegakan hukum.

“Polisi itu harus sehat. Karena kalau di dalam pemeriksaan itu, pertanyaan pertama kepada masyarakat itu, apakah Anda sehat? Jadi aneh juga kalau yang bertanya tidak sehat, menanyakan orang,” katanya.

Pembahasan mengenai batas usia pensiun anggota Polri menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam proses revisi UU Polri. DPR bersama pemerintah saat ini masih membahas berbagai aspek dalam rancangan regulasi tersebut, termasuk kebutuhan organisasi, kualitas sumber daya manusia, serta efektivitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. (Asim)