BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan peluang kalangan sipil profesional mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri, terus mendapat sorotan di ruang publik.
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, misalnya. Ia meminta agar Natalius Pigai untuk lebih fokus pada penyelesaian persoalan HAM yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bangsa ini.
“Energi dan perhatian kementerian seharusnya diarahkan untuk memperkuat perlindungan, penghormatan, pemajuan, dan penegakan HAM, bukan justru masuk ke ranah yang bukan menjadi kewenangannya,” kata Mafirion kepada awak media, di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dikatakan dia, usulan mengenai kemungkinan sipil menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri merupakan isu yang berkaitan dengan tata kelola kelembagaan dan membutuhkan pembahasan mendalam.
Karena itu, sambungnya, usulan tersebut harus dikaji secara matang dan disampaikan oleh pihak yang memiliki kewenangan langsung terhadap pengaturan kelembagaan Polri.
Dia menilai bahwa masih banyak persoalan yang membutuhkan perhatian serius, mulai dari penyelesaian kasus-kasus HAM yang belum tuntas, perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM, hingga penguatan pendidikan HAM di tengah masyarakat.
Ia juga mendorong kementerian itu memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan penegakan HAM berjalan lebih efektif.
Selain itu, pendidikan dan literasi HAM perlu diperluas hingga ke tingkat sekolah, kampus, dan masyarakat agar kesadaran terhadap hak-hak warga negara semakin kuat.
“Kita ingin Kementerian HAM hadir sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan dan memastikan perlindungan hak asasi manusia,” paparnya.
Tidak hanya itu, ucapnya mengingatkan bahwa setiap pernyataan dan usulan yang disampaikan oleh seorang menteri harus dipertimbangkan secara matang karena mencerminkan sikap dan kualitas pemerintahan secara keseluruhan.
“Jangan sampai publik melihat ada menteri yang justru lebih sibuk mengurusi hal di luar tupoksinya dibanding menuntaskan pekerjaan rumah yang menjadi amanah jabatannya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum memperkuat profesionalisme dan tata kelola melalui pembukaan peluang kalangan sipil profesional mengisi sejumlah jabatan utama non operasional di lingkungan Polri. (Jal)







