MASA liburan hari Raya Lebaran ini masih banyak diwarnai dengan kecelakaan lalu lintas yang sangat tragis. Salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas di jalan raya menuju Parapat, Simalungun, Sumatera Utara melibatkan sebuah truk bermuatan baja ringan berlebihan dan melindas sebuah mobil Toyota Kijang. Truk itu bermuatan lebih atau Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) bermuatan baja ringan itu gagal menanjak lalu melibdas mobil Toyota Kijang dibelakangnya Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Akibat dari peristiwa tersebut enam orang, satu keluarga penumpang mobil Toyota Kijang menjadi korban, tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka ringan.
Kecelakaan terjadi di Jalan Umum Km 06-07 Jurusan Simpang Palang menuju Simpang Sitahoan, Dusun Talun Sungkit Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun pada hari Selasa 24 Maret 2026 sekitar jam 11.30 WIB. Pengemudi truk tidak mampu mengendalikan kendaraannya yang muatannya berlebih, sehingga truk mundur dan melindas Toyota Kijang Super BM-1796-UL yang berada tepat di belakangnya.
Sudah terlalu banyak terjadi pelanggaran dan pembiaran mendukung tetap beroperasinya truk ODOL. Padahal secara jelas sudah banyak jatuh korban karena truk ODOL ini selalu menjadi pemicu terjadinya kecelakaan. Perubahan atau modifikasi kendaraan menjadi tidak standart lagi membuat pengemudinya tidak bisa mengendalikan pergerakan truk ODOL. Penyebab utamanya adalah tidak terkendali pergerakannya, tidak bisa menanjak dan rem blong, akibatnya sering memicu kecelakaan seperti di jalan menuju Parapat dan melindas mobil di belakangnya.
Pada tanggal 10 Maret 1016 terjadi juga kecelakaan truk ODOL di Km 38 tol JORR Jakarta akibat rem blong. Akibatnya terjadi tabrakan beruntun, truk ODOL menabrak 6 kendaraan lain di depannya. Ada dua orang korban luka dan satu orang perempuan penumpang mobil sedan terjepit diantara dua truk berhasil dievakuasi dan selamat.
Zero Truk ODOL dan Cabut Izin Usaha Operator Truk yang Melanggar Peraturan
Pelanggaran dan kecelakaan dipicu oleh truk ODOL ini bukan kejadian biasa tetapi sudah luar biasa. Menteri Perhubungan RI (Menhub) Dudy Purwagandhi menekankan pentingnya percepatan penerapan kebijakan zero over dimension over load (ODOL) demi mencegah kecelakaan lalu lintas fatal terulang. Perlu pendekatan, kebijakan dan kemauan luar biasa untuk percepatan menangani dan mewujudkan Zero Truk ODOL seperti diharapkan menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi. Data kecelakaan menunjukkan ada 6.000 korban jiwa akibat pelanggaran kendaraan. muatan sepanjang 2024.
Dalam Operasi Ketupat 2016, Arus Mudik dan Arus Balik masa Hari Raya Lebaran ini dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melarang beroperasinya truk besar sumbu tiga selama libur Lebaran. SKB ini melarang truk sumbu tiga beroperasi di jalan tol dan jalan non tol seluruh Indonesia selama tanggal 13 Maret 2016 hingga 29 Maret 2026. Larangan SKB ini dibuat agar Arus Mudik dan Arus Balik menjadi perjalanan liburan Lebaran yang aman dan nyaman. Truk besar sumbu tiga ini sering kali menjadi penyebab kemacetan dan pemicu kecelakaan lalu lintas di jalan tol dan jalan non tol. SKB Pembatasan truk sumbu tiga atau lebih diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Tetapi jika jika kita perhatikan fakta lapangan masih banyak perusahaan angkutan barang atau logistik yang melanggar larangan operasional berdasarkan SKB. Kecelakaan lalu lintas yang tragis di Parapat itu menunjukan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha atau operator atau pemilik truk. Biasanya pemilik truk besar seringkali serakah, ingin keuntungan lebih besar. Para pemilik truk besar sumbu tiga dan selebihnya banyak yang merubah truknya menjadi lebih besar agar bisa mengangkut logistik lebih banyak sehingga mendapat keuntungan lebih besar. Pemilik truk merubah truk besar menjadi truk Over Dimensi Over Loading (ODOL).
Selama ini truk ODOL ini yang sering tidak mau diatur dan sering melanggar beroperasi sehingga menjadi penyebab atau pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran ini terlihat menjadi penyebab kecelakaan truk ODOL melindas mobil Toyota Kijang di jalan Parapat, Sumut. Sudah dilarang jenis truknya berdasarkan SKB Operasi Ketupat 2026 dan muatannya pun berlebih (ODOL) tetapi tetap saja si pengusaha menyuruh pengemudi beroperasi. Akibatnya karena truknya sudah tidak standart lagi, berubah menjadi ODOL berarti menjadi truk yang tidak laik jalan dan menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
Judul di atas saya ambil dari komentar seorang kawan di laman sosial media yang mengabarkan kecelakaan truk ODOL di jln Parapat, Sumut. Selama ini pemerintah terkesan membiarkan truk ODOL terus beroperasi walau itu melanggar aturan hukum dalam UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pemilik truk odol ini berani melanggar dan dibiarkan pemerintah juga didukung banyak para ahli transportasi agar terus dibiarkan beroperasi. Tetapi pada pengendalian Operasi Ketupat 2027 truk sumbu tiga dilarang beroperasi selama Arus Mudik dan Arus Balik 2026 dan sekaligus bisa melarang truk ODOL beroperasi.
Kali ini pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat dan KaKorlantas mau bersikap tegas dan hendak mencabut izin usaha jika operator truk melanggar SKB Pembatasan truk sumbu tiga. .
Dalam perjalanan Operasi Ketupat 2026 ini memang didapati banyak truk sumbu tiga juga truk ODOL tetap beroperasi karena diperintahkan oleh pemilik truk atau operatornya. Menteri Perhubungan RI, Dirjen Perhubungan Darat dan KaKorlantas sudah geram dan marah melihat fakta pelanggaran ini dan banyak kecelakaan dipicu oleh truk ODOL seperti di Parapat, Sumut.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho ketika memantau langsung kondisi lalu lintas arus balik Lebaran 2026 menangkap satu truk sumbu tiga beroperasi di jalan tol. KaKorlantas Irjen Agus mengambil langkah tegas dengan menegur truk sumbu tiga yang masih beroperasi di pintu tol Pejagan, Jawa Tengah pada hari Kamis 26 Maret 2026.
Teguran tegas dilakukan untuk menindaklanjuti SKB (Surat Keputusan Bersama) pembatasan truk sumbu tiga atau lebih diberlakukan selama arus mudik atau balik Lebaran. Ya saatnya pemerintah harus tegas untuk menyelematkan bahwa manusia dari ancaman kecelakaan lalu lintas akibat truk besar dan truk ODOL yang tidak laik beroperasi. Kita tidak boleh membiarkan truk ODOL terus beroperasi melanggar UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) untuk keselamatan manusia.
Membiarkan ODOL jelas melanggar aturan hukum dalam pasal 169 dan pasal 277 UU LLAJ. Langkah yang dapat dilakukan dalam penegakan oleh aparat penegak adalah menggunakan hukum pasal 169 UU LLAJ untuk menindak truk kelebihan muatan atau over load.
Selanjutnya menggunakan pasal 277 UULLAJ jika didapatkan truknya sudah berubah dimensinya. Penegakan Zero Truk ODOL seharusnya mudah saja dan dapat segera ditegakkan dan diwujudkan demi keselamatan seluruh pengguna jalan.
Mulai sekarang penegakan dan penindakan pelanggaran truk ODOL tidak hanya pada pengemudi tetapi juga menjadi pemilik atau operator sebagai Tersangka Utamanya. Pemilik adalah yang memerintahkan pengemudi mengoperasikan truk ODOL, jadi pemilik adalah tersangka utamanya.
Dalam kasus kecelakaan truk ODOL di Parapat, pemilik truk harus menjadi tersangka dan dicabut izin usahanya karena menyebabkan tiga orang korban meninggal dunia. Mendukung keinginan Menteri Perhubungan RI zero truk ODOL adalah sebuah keharusan agar lalu lintas kita berkeselamatan. Belajar dari penegakan SKB Pembatasan truk sumbu tiga dan melanjutkannya pada Zero Truk ODOL.
*Dr Azas Tigor Nainggolan,SH, MSi, MH* – (Analisis Kebijakan Transportasi)







