Mulai Hari Ini, Truk ODOL Dilarang Melintasi Jalan Tol Jakarta – Bandung

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mulai Senin (9/3/2020) hari ini, akan dilakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL (Dimension dan Over Loading) di jalan tol sepanjang ruas jalan tol Tanjung Priok – Bandung, terutama di gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ODOL yang melintas.

“Pada tanggal 24 Februari 2020 dicapai kesepakatan bersama antara Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Perindustrian, Kepala Kepolisian RI, Organda, Aptrindo, dan Asosiasi-asosiasi Industri, yaitu Kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023. Kedua, kebijakan Zero ODOL) untuk ruas jalan tol Tanjung Priok sampai ke Bandung akan diberlakukan mulai tanggal 9 Maret 2020,” ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi kepada www.beritabuana.co di Kemenhub, Senin (9/3/2020).

Kesepakatan lainnya, lanjut Dirjen Budi, pelarangan kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan tetap berjalan, yaitu sejak 1 Februari 2020 mulai diberlakukan tilang dan mulai tanggal 1 Mei 2020 dilakukan pelarangan naik ke atas kapal penyeberangan bagi kendaraan ODOL.

“Toleransi kelebihan muatan mobil barang yang mengangkut bahan pokok dan barang penting tetap berlaku di jalan nasional,” tandasnya, seraya menyebutkan akan melaksanakan  pengawasan dan penegakan hukum di gerbang tol di sepanjang ruas jalan tol Jakarta – Bandung.

Dikatakan, dari 187 gerbang tol, pengawasan diprioritaskan di 26 gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ODOL melintas. Dimana dari 26 gerbang tol tersebut, di 13 gerbang tol yaitu gerbang tol Tanjung Priok 1, Koja, Kebon Bawang, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Padalarang, dan Cileunyi akan dilakukan pengawasan OROL menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan portable.

Sedangkan di 13 gerbang tol lainnya, lanjut Dirjen Budi,  yaitu gebang tol Gedong Panjang, Angke, Jelambar, Kapuk, Pluit, Ancol, Jembatan Tiga, Cikarang Timur, Kalihurip, Tol Timur, Jatiluhur, Sadang, dan Cileunyi dilakukan pengawasan over dimension.

Dirjen Budi menambahkan, ada beberapa langkah yang sudah dilakukan di lingkungan Kementerian Perhubungan. “Kita sudah mulai melaksanakan normalisasi kendaraan dan kita harapkan akan terus dilakukan karena bersamaan dengan itu kita juga melakukan kebijakan di tahun 2020 tidak ada lagi uji kir yang masih menggunakan buku kir.

Disebutkan, semenjak 2020 buku kir sudah kita ganti dengan kartu, jadi kalau masih pakai buku kir apalagi di wilayah DKI Jakarta sudah pasti palsu. Kalau mau melakukan uji kir, jangan pakai biro jasa karena biro jasa itu hanya menguntungkan operator dan menguntungkan biro jasanya karena mobilnya tidak dibawa ke tempat uji kir tapi bukunya tetap ada.

“Persoalan buku kir palsu ini juga sudah ditemukan jalan keluarnya. Untuk di Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini sudah bisa sistem online dan dengan pembayaran langsung ke bank. Artinya tidak ada lagi pungli di tempat uji kir. Saya jamin itu karena saya sudah melihat sendiri. Kami juga sudah menyiapkan manakala pengusaha melakukan normalisasi kendaraan kami sudah menyiapkan regulasi yang tidak perlu menggunakan SRUT lagi tapi langsung dilakukan uji kir di Dinas Perhubungan,” tegasnya.

Untuk itu, kalau yang dimensi truknya lebih sekarang, ia mengajak untuk menormalisasi kendaraan sebagaimana Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB). “Setiap truk yang dibuat ada SKRB nya. Tapi oleh karoseri sering ditambah tingginya atau dimensinya,” ucap Dirjen Budi.

Pihaknya, kata Dirjen Budi bersama- sama dengan pemangku kebijakan lainnya akan memulai perjalanan Menuju Indonesia Bebas Kendaraan Kelebihan Dimensi dan Kelebihan Muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 1 Januari 2023. “Hal ini telah disepakati pada pertemuan Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Perindustrian, Kapolri yg diwakili Korlantas Polri, Organda, Aptrindo, dan Asosiasi Industri/Komoditi,” pungkasnya. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *