BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tumpang tindih kewenangan perizinan dinilai masih menjadi salah satu hambatan utama pengembangan kawasan industri di Indonesia.
Anggota Komisi VII DPR RI sekaligus Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri, Yoyok Riyo Sudibyo, mendesak agar regulasi baru memperkuat kewenangan pemerintah pusat dalam perizinan kawasan industri guna memangkas rantai birokrasi yang selama ini dinilai berlarut-larut.
Menurut Yoyok, persoalan perizinan dasar di kawasan industri bukan masalah baru. Bahkan, persoalan yang sama terus berulang selama puluhan tahun karena kewenangan tersebar di pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat.
Ia menilai, kondisi tersebut tidak hanya memperlambat proses investasi, tetapi juga membebani pengelola kawasan industri yang harus berhadapan dengan banyak institusi untuk menyelesaikan dokumen dan persyaratan dasar.
“Saya harusnya merasa malu ya, karena persoalan penting yang terjadi di kawasan industri itu ternyata sudah puluhan tahun nyangkut dan persoalannya adalah sama, tentang perizinan dasar. Walaupun jalan, tapi kan capek para pengelola-pengelola kawasan industri ini,” kata Yoyok dalam keterangannya pada media, Kamis (24/9/2026).
Karena itu, Yoyok meminta pembahasan RUU Kawasan Industri tidak sekadar menghasilkan regulasi baru, tetapi benar-benar menyelesaikan akar persoalan perizinan. Ia mendorong adanya kewenangan yang lebih terpusat sehingga pelaku usaha tidak lagi menghadapi fragmentasi birokrasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Menurutnya, target percepatan perizinan akan sulit dicapai apabila investor masih harus mengurus berbagai persyaratan melalui banyak tingkatan pemerintahan. Kondisi tersebut dinilai berbanding terbalik dengan kebutuhan industri yang membutuhkan kepastian waktu dan kepastian hukum.
“Investor, orang luar negeri, berhubungan sama kabupaten, berhubungan sama provinsi, berhubungan sama pemerintah pusat. Mau sampai kapan? Perizinan suruh rampung 3 hari, perizinan suruh rampung 1 bulan. Dari mana? Nggak bisa. Saya berharap ambil penuh ke atas,” tegasnya.
Yoyok menilai, penyederhanaan perizinan harus menjadi bagian penting dari upaya menciptakan iklim investasi yang lebih pasti. Bagi pelaku industri, kepastian proses perizinan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan kepastian pembangunan fasilitas, masuknya investasi, dan kelancaran kegiatan produksi.
Karena itu, ia mendorong agar RUU Kawasan Industri memberikan desain kewenangan yang jelas dan tidak menyisakan ruang tumpang tindih antarinstansi. Dengan mekanisme yang lebih sederhana, pemerintah diharapkan dapat memangkas hambatan birokrasi tanpa mengurangi fungsi pengawasan terhadap kegiatan industri.
Pandangan tersebut juga mendapat perhatian dari pelaku industri yang hadir dalam kunjungan kerja Panja RUU Kawasan Industri. CEO ALVA, Purbaja Pantja, menyatakan kesiapan pihaknya memberikan masukan berdasarkan pengalaman operasional sebagai pengguna kawasan industri.
“Kami hadir di sini sebagai supporter atau tenan daripada pengguna-pengguna kawasan industri, dan siap untuk menerima masukan dan juga mudah-mudahan bisa memberikan masukan yang berarti kepada Bapak-Bapak dan Ibu semua di sini,” kata Purbaja.
Desakan pembenahan sistem perizinan tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke fasilitas PT Ilectra Motor Group (ALVA) di Delta Silicon Industrial Park, Kawasan Industri Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda penyerapan aspirasi sekaligus pengawasan parlemen terhadap pengembangan kawasan industri, termasuk penguatan ekosistem industri kendaraan listrik nasional. (jim)






