BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan pelunasan utang pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) dari obligasi penanganan krisis perbankan 1997-1998 tidak berarti seluruh urusan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berakhir.
Dalam konferensi pers fiskal dan moneter di Kantor Bank Indonesia, Kamis (24/9/2026), Menkeu Suahasil mengatakan, penyelesaian kewajiban itu menjadi salah satu tonggak penting dalam hubungan keuangan antara pemerintah dan BI yang terbentuk sejak krisis 1997-1998. Namun, pemerintah tetap melanjutkan penagihan terhadap para debitur BLBI.
“Sudah pelunasan, namun tidak menghilangkan hak yang dari dulu ada di pemerintah untuk menagih para debitur. Nah ini akan terus kita lakukan, menjadi pekerjaan yang akan terus kita laksanakan ke depannya,” ujar Suahasil Nazara dalam konferensi pers fiskal dan moneter di Kantor Bank Indonesia, Kamis (24/9/2026).
Obligasi tersebut merupakan surat utang yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan krisis perbankan 1997-1998 dan kemudian dibeli oleh BI. Dengan demikian, utang tersebut merupakan kewajiban pemerintah kepada BI. Jadi, posisi utangnya merupakan kewajiban pemerintah kepada BI.
Artinya, lunasnya obligasi pemerintah kepada BI bukan berarti tagihan BLBI kepada debitur ikut lunas.
Suahasil juga meluruskan anggapan bahwa pelunasan obligasi tersebut berarti pemerintah kini sudah tidak memiliki utang. Menurut dia, pemerintah tetap menerbitkan surat utang untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan negara. Karena pemerintah itu tetap menerbitkan surat utang.
Surat utang pemerintah tersebut dapat dibeli oleh berbagai pelaku di sektor keuangan. Lembaga jasa keuangan, misalnya, dapat menyimpan surat utang pemerintah sebagai bagian dari instrumen portofolio karena pemerintah memberikan pembayaran imbal hasil atas surat tersebut.
BI juga dapat memegang surat utang pemerintah dalam menjalankan fungsi kebijakan moneternya. Suahasil menyebut mekanisme tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Osc).







