BERITABUANA.CO, JAKARTA – Proses tindak lanjut Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) mulai dikejar waktu. Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret setelah RUU Migas disahkan sebagai usul DPR dalam rapat paripurna, mengingat terdapat batas waktu maksimal 30 hari untuk koordinasi dan tindak lanjut bersama DPR.
Desakan tersebut disampaikan Yulian dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Yulian mempertanyakan perkembangan RUU Migas di tingkat eksekutif. Menurutnya, kepastian sikap dan langkah pemerintah penting agar proses pembahasan regulasi sektor migas tersebut tidak tertunda, terlebih tenggat waktu yang ditentukan terus berjalan sejak RUU disahkan DPR.
“Berdasarkan peraturan, sejak disahkan di Paripurna tanggal 18 lalu dan hari ini sudah tanggal 16, batas waktunya adalah maksimal 30 hari. Yang ingin kami tanyakan, bagaimana kabar gerangan kelanjutan RUU Migas ini di tingkat eksekutif?” tanya Yulian.
Ia menegaskan, tindak lanjut pemerintah menjadi bagian penting untuk memastikan pembahasan RUU Migas dapat segera masuk ke tahapan berikutnya. Kepastian tersebut sekaligus dibutuhkan agar proses penyusunan regulasi baru mengenai tata kelola migas dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah telah menerima draf RUU Migas yang disampaikan DPR. Ia mengatakan Kementerian ESDM akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menindaklanjuti proses tersebut.
“RUU Migas memang sudah diserahkan kepada eksekutif atau pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara. Setelah rapat ini, kami akan langsung melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg),” jawab Bahlil.
Bahlil menegaskan pemerintah berkomitmen segera melanjutkan proses pembahasan bersama DPR. Menurutnya, koordinasi lintas kementerian diperlukan agar tahapan pembahasan RUU Migas dapat segera berjalan dan menghasilkan regulasi yang mendukung tata kelola energi nasional.
“Kami bertekad untuk segera melakukan pembahasan bersama DPR agar kita bisa melahirkan Undang-Undang Migas yang jauh lebih baik untuk tata kelola energi nasional,” pungkas Bahlil. (jim)







