DPR Soroti Dugaan Pembatasan Layanan Rehabilitasi Disabilitas Mental

by
Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea. (foto : jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi XIII DPR RI menyoroti dugaan pembatasan akses layanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental berdasarkan asal daerah. Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menegaskan, fasilitas rehabilitasi yang dikelola pemerintah harus mengedepankan prinsip non-diskriminasi dan memastikan hak asasi manusia (HAM) setiap penerima layanan tetap terpenuhi.

Sorotan tersebut disampaikan Marinus saat Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Panti Sosial Bina Laras Harapan 4 Sentosa, Kabupaten Tangerang, Banten, di kutip Kamis (24/9/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI untuk memperoleh gambaran faktual mengenai pemenuhan dan perlindungan HAM, khususnya bagi penyandang disabilitas mental yang menjalani rehabilitasi sosial.

“Kunjungan Komisi XIII hari ini merupakan salah satu rangkaian fungsi pengawasan DPR RI dalam rangka mendapatkan gambaran mengenai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya perlindungan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas mental dan penyelenggaraan rehabilitasi sosial,” kata Marinus dalam keterangan persnya, Kamis (24/9/2026)

Menurutnya, rehabilitasi sosial tidak boleh semata-mata berorientasi pada pelayanan dan pemulihan, tetapi juga harus menempatkan penghormatan terhadap hak dan martabat penerima layanan sebagai prinsip utama.

Marinus menegaskan, perspektif HAM dalam penyelenggaraan rehabilitasi harus mencakup penghormatan terhadap martabat, privasi, kebebasan, dan keamanan pribadi. Penerima layanan juga harus memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan, tetap memiliki hubungan dengan keluarga, serta mendapatkan perlindungan dari pemasungan, kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat.

“Dalam perspektif hak asasi manusia, proses rehabilitasi perlu senantiasa memastikan penghormatan terhadap martabat, privasi, kebebasan, dan keamanan pribadi. Termasuk akses terhadap pelayanan kesehatan, hubungan dengan keluarga, serta perlindungan dari pemasungan, kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat,” ujarnya.

Selain pemenuhan hak dasar penerima layanan, Marinus menyoroti koordinasi antarlembaga dalam pengelolaan rehabilitasi sosial. Mengingat lokasi panti berada di Kabupaten Tangerang, Banten, ia menilai perlu ada penyelarasan antara pengelola fasilitas dengan kementerian maupun instansi terkait di wilayah Banten dan DKI Jakarta.

“Karena kondisinya ada di Banten, seyogianya juga ada keterlibatan dari Kementerian HAM wilayah Banten. Jadi supaya nanti jangan ada tumpang tindih kewenangan. Ini yang harus diselaraskan,” katanya.

Marinus juga mengaku mendapat informasi mengenai dugaan pembatasan penerima layanan berdasarkan wilayah asal. Ia meminta informasi tersebut dijelaskan secara terbuka karena apabila benar, kebijakan itu berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi kesetaraan akses pelayanan.

“Karena saya tadi sempat dengar, yang masuk di sini tidak boleh ada orang Banten selain orang DKI. Ini menjadi persoalan, Pak. Jika info ini benar, saya sebagai wakil rakyat di Banten tentu keberatan dengan persoalan ini, tapi mudah-mudahan tidak ya. Jadi nanti tolong dijelaskan saja info ini,” tegasnya.

Menurut Marinus, akses terhadap rehabilitasi sosial semestinya tidak dibatasi semata-mata berdasarkan asal daerah. Dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fasilitas dan ketentuan teknis pengelolaan, pelayanan seharusnya dapat diakses secara lebih terbuka oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Saya kira tidak boleh ada pembatasan. Seharusnya pelayanan ini juga dibuka secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia, walaupun pengelolaannya dilakukan oleh DKI Jakarta,” ujarnya.

Ia menekankan, prinsip non-diskriminasi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial. Negara memiliki tanggung jawab memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan dan perlindungan hak yang setara.

“Diskriminasi, tadi kita bilang, tidak boleh ada diskriminasi. Konstitusi memberikan jaminan hak kepada seluruh rakyat Indonesia, tidak hanya DKI Jakarta dan bukan hanya orang Banten, tetapi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Marinus menegaskan, perhatian Komisi XIII bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan pengelola fasilitas. Namun, fungsi pengawasan DPR perlu memastikan pengelolaan rehabilitasi sosial berjalan dengan prinsip keterbukaan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap HAM.

“Pengelolaannya kita tidak ganggu, tetapi kita harus memastikan penyelenggaraan hak asasi manusia melalui keterbukaan kepada seluruh rakyat Indonesia,” pungkas politikus Fraksi PDI-Perjuangan itu. (jim)