DPR Soroti PIP Maybank, Minta OJK Cegah PHK Sepihak dan Intimidasi Pekerja

by
Anggota Komisi XI DPR RI Amin AK. (foto : jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA –  Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan mengevaluasi aturan internal perusahaan yang diduga digunakan untuk menekan pekerja hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Sorotan terutama diarahkan pada skema Performance Improvement Plan (PIP) yang semestinya menjadi instrumen peningkatan kinerja, namun diduga justru berubah menjadi alat intimidasi dan tindakan yang subjektif terhadap karyawan.

Anggota Komisi XI DPR RI Amin AK menilai, penggunaan PIP tidak boleh menjadi ruang bagi manajemen untuk mengambil keputusan sepihak terhadap pekerja tanpa ukuran kinerja yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu disampaikan Amin setelah Komisi XI DPR RI saat bertemu Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah elemen masyarakat, antara lain Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), serta Badan Wakaf Indonesia (BWI), di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, di kutip Rabu (23/9/2026).

“Ini pengaduan yang saya kira perlu diperhatikan dan insyaAllah akan ditindaklanjuti oleh Komisi XI untuk disampaikan kepada mitra kita yaitu OJK. Karena perusahaan membuat aturan PIP, tapi ini menjadi alat sepihak bagi perusahaan untuk menekan para karyawan dan bahkan sampai memberhentikan karyawan secara sepihak. Ini tentu sangat meresahkan,” ujar Amin.

Menurut politikus Fraksi PKS tersebut, persoalan PIP perlu dilihat bukan sekadar sebagai urusan internal perusahaan, tetapi juga dari sisi perlindungan pekerja ketika instrumen evaluasi kinerja berpotensi digunakan tanpa mekanisme yang objektif. Karena itu, manajemen dituntut mengedepankan transparansi, memberikan kesempatan pekerja melakukan pembelaan, serta memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas.

“Jangan nanti ini jadi alat yang sifatnya subjektif dan perusahaan melakukan ini semena-mena. Mungkin urusannya bisa *like and dislike*, manajemen tidak suka dengan bawahannya atau hanya karena faktor kesalahan kecil akhirnya dikorbankan tanpa ada kesempatan membela diri. Nah, itu yang kita tidak inginkan,” ungkapnya.

Amin menegaskan, evaluasi kinerja seharusnya memiliki parameter yang terukur dan diterapkan secara konsisten. Dengan demikian, PIP tidak berubah menjadi mekanisme yang dapat digunakan untuk menekan pekerja tertentu atau mengakhiri hubungan kerja tanpa proses yang fair.

Selain persoalan PIP, Amin menyoroti dampak otomatisasi dan perkembangan teknologi terhadap tenaga kerja di sektor keuangan. Menurutnya, transformasi digital di industri perbankan memang diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan, tetapi inovasi tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk melakukan pemangkasan tenaga kerja secara tidak adil.

“Jangan sampai masyarakat kita, yang beberapa tahun ini dalam kondisi susah, apalagi kelas menengah yang makin berkurang, menjadi ‘korban’ kebijakan perusahaan yang menurut saya tidak fair. Pihak-pihak terkait dan mitra kami di OJK harus memberikan perhatian serius terhadap hal ini,” pungkas Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV itu.

Dalam bahan aduan yang diterima Komisi XI DPR RI dari perwakilan SPBMI, kebijakan PIP yang diterapkan manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk disebut bermasalah karena diterbitkan secara sepihak dan dinilai tidak mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Pihak serikat pekerja juga menyampaikan dugaan bahwa skema PIP dimanfaatkan sebagai modus terselubung untuk melakukan *union busting* hingga efisiensi tenaga kerja secara sepihak di sejumlah kantor cabang Maybank di Indonesia.

Atas aduan tersebut, Komisi XI menilai perlu ada perhatian dari OJK untuk memastikan kebijakan internal industri jasa keuangan tetap berjalan dalam koridor tata kelola yang transparan, objektif, serta tidak membuka ruang bagi tindakan yang merugikan pekerja. (jim)