BERITABUANA.CO, JAKARTA – Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia terus mendorong terbitnya regulasi mengenai cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang sampai hari ini belum dikeluarkan oleh pemerintah.
“Berbagai upaya telah kami lakukan, seperti upaya non legitasi atau jalur hukum, tetapi belum membuahkan hasil, dan kami akan melanjutkan langkah hukum untuk mendukung advokasi, di luar jalur hukum, lobi dan ke pengadilan,”kata Wakil Ketua FAKTA Indonesia Azas Tigor Nainggolan saat menjadi moderator dalam Workshop Media “Mendorong Penerapan Cukai MBDK Melalui Upaya Gugatan Hukum” di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Azas Tigor Nainggolan menyebut, penundaan penerapan cukai MBDK berpotensi memperburuk beban penyakit tidak menular di Indonesia.
”Kebijakan ini sudah masuk dalam agenda pemerintah dan ditargetkan menjadi instrumen pengendalian konsumsi gula sekaligus memperkuat pembiayaan kesehatan,” ungkapnya.
Ketua FAKTA Indonesia Ari Subagio Wibowo heran dengan sikap pemerintah yang dinilai terus menunda meski sudah menjadi komitmen pemerintah selama bertahun-tahun.
Karena itu, FAKTA Indonesia kata Ari,
gugatan hukum dipilih setelah berbagai upaya nonlitigasi selama hampir satu dekade dinilai tidak membuahkan hasil.
”Selama sekitar 10 tahun kami sudah melakukan berbagai upaya nonlitigasi, mulai dari lobi hingga aksi. Namun, implementasi cukai MBDK belum juga terealisasi. Untuk itu, langkah hukum menjadi jalan terakhir untuk mendorong lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Cukai MBDK,” kata Ari.
Menurutnya, pemerintah sebelumnya berulang kali menjanjikan penerapan cukai MBDK, termasuk pada semester II tahun ini, dengan alasan menunggu kondisi ekonomi membaik. Namun, ia khawatir kebijakan tersebut kembali mengalami penundaan.
Ari mengungkapkan gugatan rencananya akan didaftarkan pada awal Agustus 2026 dengan Presiden dan Kementerian Keuangan sebagai pihak tergugat.
”Yang mendorong kebijakan cukai itu Presiden, sedangkan pelaksanaannya berada di Kementerian Keuangan. Kedua pihak itulah yang akan menjadi tergugat,” ujarnya.
Selain menyiapkan gugatan, lanjut Ari, FAKTA Indonesia juga akan menggerakkan jaringan Kampung Sehat di Bandung, Jakarta, Yogyakarta, dan Solo untuk memberikan dukungan, termasuk mendorong partisipasi sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam proses persidangan.
Ari juga menyoroti sikap industri minuman yang dinilainya masih menolak penerapan cukai maupun pelabelan pada produk MBDK dengan alasan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Padahal, menurut dia, dampak konsumsi minuman berpemanis terhadap kesehatan masyarakat terus meningkat.
“Keuntungannya sudah besar, sementara korbannya juga semakin banyak. Namun, ketika pembahasan di Komisi IX DPR, industri justru menolak penerapan cukai maupun pelabelan dengan alasan ekonomi,” bebernya.
Ia menambahkan, dukungan politik terhadap kebijakan cukai MBDK sebenarnya sudah muncul di DPR, termasuk di Komisi XI. Tapi, hingga kini regulasi yang dijanjikan pemerintah belum juga diterbitkan.
Workshop media yang digelar FAKTA Indonesia bertujuan memperkuat pemahaman media mengenai urgensi penerapan cukai MBDK, dasar hukum gugatan yang akan diajukan, serta membangun sinergi dengan media untuk mengawal kebijakan yang berpihak pada kesehatan publik.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers periode 2016-2019, Yosep Adi Prasetyo atau yang lebih dikenal Stanley dalam diskusi yang ikut sebagai pembicara menilai, media memiliki peran penting untuk mengingatkan pemerintah agar tetap melanjutkan komitmen penerapan cukai MBDK meski terjadi pergantian pemerintahan.
Stanley memaparkan, pergantian pejabat pasca-Pemilu 2024 membuat banyak agenda kebijakan berpotensi terputus karena banyak pejabat baru belum memahami komitmen yang telah dibangun sebelumnya.
“Media bisa mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya pernah berjanji menerapkan cukai MBDK. Kebijakan yang sudah menjadi komitmen tidak boleh berhenti hanya karena pergantian pemerintahan, apalagi ini sejalan dengan rekomendasi WHO untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis,” ucapnya.
Stanley menilai, media harus menjadi ruang komunikasi yang sehat antara pemerintah, masyarakat, dan industri, di tengah menurunnya kondisi ekonomi perusahaan media dan meningkatnya penggunaan buzzer maupun influencer oleh sejumlah pejabat.
Ia menginginkan, media memperluas liputan mengenai dampak konsumsi MBDK, tidak hanya pada diabetes, hipertensi, obesitas, gagal ginjal, dan karies gigi, tetapi juga berbagai penyakit turunan lain yang masih minim mendapat perhatian publik.
”Media perlu melakukan riset, mewawancarai para ahli, dan mempublikasikan dampak luas MBDK terhadap kesehatan masyarakat agar kesadaran publik semakin meningkat,” terangnya.
Stanley menegaskan, dirinya mendukung penuh penerapan cukai MBDK dan siap terlibat dalam kampanye publik jika dibutuhkan.
“Saya sangat mendukung. Kalau diminta ikut kampanye, saya dengan senang hati akan berada di depan. Ini tanggung jawab moral kita untuk menyelamatkan bonus demografi. Kalau kesehatan masyarakat tidak dijaga sejak sekarang, bonus demografi justru bisa berubah menjadi bencana demografi,” tandasnya.
Untuk diketahui, workshop ini turut menghadirkan praktisi hukum Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STHI Jentera), Asfinawati; dan Ketua Pasien Cuci Darah Indonesia (PCDI), Tony Samosir, dan Catherine Rahel Lumbanraja, sebagai Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Officer FAKTA Indonesia (Asim)







