BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sejumlah anggota dewan mendesak pemerintah mengevaluasi ketentuan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan yang berlaku saat ini membebani pekerja karena memotong dana tabungan pensiun dan korban PHK di tengah tantangan ekonomi. Kementerian Keuangan menyatakan aturan ini sedang dikaji ulang.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, meminta pemerintah untuk mengevaluasi ketentuan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), agar tidak semakin membebani pekerja di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan agar regulasi yang berlaku lebih berpihak kepada kepentingan pekerja. Khususnya bagi pekerja yang mencairkan manfaat sebelum memasuki masa pensiun.
“Saya meminta kepada pemerintah, baik Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kementerian Keuangan, untuk duduk bersama me-review berbagai aturan dan regulasi,” kata Netty, dalam keterangan persnya, Jumat, (3/7/2026).
“Sehingga pada situasi ekonomi seperti ini pekerja yang telah mengabdikan tenaga, energi, dan masa kerjanya untuk bangsa tidak kemudian mendapatkan tekanan dari pengenaan pajak progresif,” imbuhnya.
Netty menegaskan dana JHT adalah bantalan ekonomi terakhir bagi pekerja yang terkena PHK agar bisa bertahan hidup di tengah situasi ekonomi sulit.
Ia menilai, terdapat beberapa regulasi yang perlu dievaluasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang manfaat uang pesangon, uang pensiun, JHT, dan berbagai manfaat lainnya, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010 yang mengatur ketentuan perpajakan terkait manfaat tersebut.
“Saya berharap aturan-aturan tersebut ditinjau kembali agar tidak memberatkan dan tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok pekerja yang hari ini masih harus berjuang bertahan di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya memberikan rasa aman,” tandasnya. (jim)







