BERITABUANA.CO, JAKARTA – Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) resmi melaporkan KH MS ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoaks terkait ceramah yang menyinggung Rais Aam PBNU.
Ketua GERTAK Nawawi SH menyatakan, laporan pengaduan nomor 002/LP-Pengaduan/GRTK/VIII/2026 ini ditempuh karena upaya kekeluargaan dan somasi sebelumnya tidak membuahkan hasil.
“Langkah hukum ini diambil untuk mencari kebenaran dan menjaga marwah ulama. Namun, kami tetap membuka ruang tabayun dan islah,” ujar Nawawi dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Pihak pelapor melampirkan sejumlah bukti serta menyangkutkan tuduhan pada beberapa pasal: UU ITE (UU No. 1/2024): Pasal 27A tentang pencemaran nama baik elektronik dan Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) tentang penyebaran berita bohong.
KUHP Baru (UU No. 1/2023): Pasal 433, Pasal 434 (fitnah), Pasal 436, dan Pasal 441 ayat (2).
Secara terpisah, Ketua Presidium GARDA ULAMA Munawar Fuad mengimbau para tokoh agama agar mengedepankan kesejukan dan segera melakukan tabayun, terlebih menjelang persiapan Muktamar ke-35 NU.
Saat ini, materi pengaduan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Kds)







