BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah memutuskan memberikan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bagi pengusaha nelayan sebagai langkah menjaga keberlanjutan usaha perikanan di tengah tingginya biaya operasional akibat kenaikan harga energi. Kebijakan tersebut menyasar nelayan pemilik kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT) yang selama ini belum menikmati skema BBM bersubsidi.
Keputusan itu diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2026). Pemerintah menetapkan harga Solar sebesar Rp15.000 per liter bagi kelompok nelayan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, sebelumnya harga Solar non-subsidi sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter. Sementara itu, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh Solar bersubsidi seharga Rp6.800 per liter.
Menurut Airlangga, pemerintah menilai pengusaha nelayan dengan kapal berukuran 30-200 GT membutuhkan perlakuan khusus agar biaya operasional tetap terkendali dan aktivitas penangkapan ikan tidak terganggu.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi Sekretariat Presiden, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, harga khusus tersebut dihitung dari rata-rata biaya produksi Solar dalam negeri yang mencapai sekitar Rp18.600 per liter. Dengan demikian, pemerintah memberikan insentif sebesar Rp3.600 per liter kepada kelompok nelayan penerima program.
Airlangga menegaskan, insentif tersebut tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaannya berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang dinilai memiliki kapasitas pendanaan memadai.
“Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut, bukan oleh APBN, karena harga minyak, harga solar, dan harga biodiesel sudah dekat,” kata Airlangga.
Pemerintah menetapkan kuota Solar harga khusus tersebut sebesar 400.000 ton untuk periode enam bulan ke depan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya saing sektor perikanan nasional sekaligus memberikan kepastian biaya operasional bagi pengusaha nelayan skala menengah. (Tim Redaksi)







