Bahlil Siapkan Insentif Pajak untuk Geothermal, Pengusaha Diminta Tak Tahan Proyek

by
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)/Ketum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. (Foto: Screenshoot video)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Indonesia menghadapi persoalan yang paradoks dalam pengembangan energi panas bumi. Negara ini memiliki salah satu potensi geothermal terbesar di dunia, tetapi sebagian besar sumber dayanya masih berada di bawah tanah. Pemerintah kini menawarkan insentif pajak sekaligus menuntut pengembang mempercepat proyek yang telah mereka kantongi izinnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang menyiapkan perubahan regulasi untuk membuat investasi panas bumi lebih menarik. Perubahan itu akan mencakup Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

“Kita akan memberikan terobosan dengan insentif pajak. Jadi nanti kita akan merubah PP dan Perpres untuk kemudahan dan insentif terhadap bisnis sektor geothermal,” kata Bahlil dalam Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (19/8/2026).

Langkah tersebut ditempuh ketika pemerintah berupaya mempercepat pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional.

Namun, persoalan geothermal Indonesia bukan sekadar soal besarnya cadangan. Hambatan investasi, proses perizinan, regulasi, keekonomian proyek, hingga kesiapan pengembang membuat sumber energi tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal.

Potensi Besar, Pemanfaatan Masih Terbatas

Data yang disampaikan pemerintah menunjukkan Indonesia memiliki potensi panas bumi sekitar 23.202,77 megawatt (MW). Dari angka tersebut, kapasitas terpasang baru mencapai sekitar 2.776,39 MW.

Dengan demikian, pemanfaatan potensi panas bumi baru sekitar 11,6 persen. Sekitar 88,4 persen lainnya masih belum dikembangkan.

Indonesia saat ini berada di posisi kedua dunia dalam kapasitas panas bumi terpasang, meski memiliki sumber daya yang disebut terbesar di dunia. Kesenjangan antara potensi dan kapasitas terpasang inilah yang ingin dipersempit pemerintah.

Bahlil menilai persoalan tersebut terutama berkaitan dengan kecepatan implementasi. Menurut dia, Indonesia sebenarnya memiliki sumber daya dan peluang investasi yang besar, tetapi proses untuk mengubah potensi itu menjadi pembangkit energi masih terlalu lambat.

Sejak awal menjabat sebagai Menteri ESDM, Bahlil mengaku telah mengevaluasi berbagai aturan yang dinilai menghambat pengembangan panas bumi.

“Saya melakukan evaluasi, apa yang menyebabkan implementasi daripada penggunaan geothermal ini kok agak lambat,” ujarnya.

Ia kemudian mendorong pemangkasan tahapan regulasi dan perizinan yang dianggap terlalu panjang.

“Maka yang pertama saya lakukan adalah memangkas tahapan peraturan yang panjang lebar itu,” kata Bahlil.

Pemerintah Tawarkan Insentif, Investor Dituntut Bergerak

Pemerintah kini mencoba menyelesaikan persoalan tersebut dari sisi yang berbeda: memberikan insentif sekaligus memperbaiki kerangka regulasi.

Bahlil mengatakan pemerintah telah mengevaluasi keekonomian proyek panas bumi. Meski nilai keekonomiannya disebut telah mencapai sekitar 9,5 sen dolar AS per kilowatt hour (kWh), pelaku usaha masih menilai proyek geothermal belum cukup menarik secara ekonomi.

Karena itu, pemerintah menyiapkan insentif pajak sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan daya tarik investasi.

Tetapi Bahlil tidak ingin kebijakan tersebut hanya menjadi jalan satu arah. Ketika pemerintah memberikan kemudahan, pelaku usaha yang telah memperoleh konsesi juga harus menunjukkan komitmen untuk merealisasikan proyek.

Ia meminta perusahaan tidak menahan konsesi tanpa perkembangan pembangunan yang jelas.

“Pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan itu juga memperlambat,” ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, keterlambatan proyek tidak boleh seluruhnya dibebankan kepada pemerintah. Ia menilai pengembang juga harus bertanggung jawab terhadap kecepatan realisasi investasi.

Kritik terhadap Penghentian Sementara

Bahlil bahkan menyoroti praktik penghentian sementara operasi atau kegiatan proyek. Menurut dia, mekanisme tersebut semestinya digunakan untuk menghadapi persoalan nyata dalam pengembangan proyek, bukan menjadi alasan untuk memperpanjang masa konsesi.

Ia mengaku kerap menemukan permintaan penghentian sementara dengan alasan tertentu. Namun, dalam sejumlah kasus, persoalannya justru berkaitan dengan kesiapan teknologi atau pendanaan.

Bahlil yang memiliki latar belakang pengusaha mengatakan memahami bagaimana strategi bisnis dapat digunakan untuk memperpanjang waktu pengembangan proyek.

“Penghentian sementara ini kan bagian dari strategi. Saya kan mantan pengusaha, intuisi dan penciuman, saya tahu,” ujarnya.

Ia juga menyinggung persoalan perizinan yang dapat berlarut-larut. Menurut Bahlil, ada perusahaan yang telah memperoleh perpanjangan izin, tetapi kemudian kembali mengajukan perpanjangan untuk kedua bahkan ketiga kalinya.

Ketika pemerintah hendak memutus kontrak, kata dia, berbagai alasan kembali digunakan untuk meminta kelonggaran.

“Begitu kita kena pemutusan, lobi lagi. Pakai ini, pakai ini, pakai ini,” ujar Bahlil.

Kolaborasi Pemerintah dan Pengusaha

Bahlil mengatakan percepatan geothermal pada akhirnya tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah aturan atau memberikan insentif. Pemerintah dan pelaku usaha harus bergerak dengan kepentingan yang sama: memastikan potensi panas bumi segera berubah menjadi energi yang dapat digunakan.

Pemerintah, kata dia, terbuka kepada siapa pun yang ingin mengembangkan sektor tersebut selama memiliki kemampuan dan komitmen menyelesaikan proyek.

“Bagi kami pemerintah, siapapun yang mengerjakan gak apa-apa, yang penting cepat,” kata Bahlil.

Tantangannya kini adalah memastikan insentif yang disiapkan pemerintah tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas. Insentif harus mampu menjawab persoalan keekonomian, sementara pengembang harus membuktikan bahwa kemudahan yang diberikan negara benar-benar menghasilkan proyek yang berjalan.

Dengan potensi lebih dari 23 gigawatt dan pemanfaatan yang baru mencapai sekitar 11,6 persen, ruang pertumbuhan geothermal Indonesia masih sangat besar.

Bagi pemerintah, percepatan pengembangan panas bumi bukan lagi sekadar persoalan investasi. Di tengah kebutuhan memperkuat ketahanan energi dan memperluas sumber energi rendah emisi, geothermal menjadi salah satu aset strategis yang tidak bisa terus dibiarkan mengendap sebagai potensi. (Ery)