Prabowo Siapkan Badan Pengadaan Pemerintah, DPR Soroti Potensi Efisiensi Anggaran

by
Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Kholid. (foto: Jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA –  Pemerintah berencana mengubah status Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi Badan Pengadaan Pemerintah untuk mengonsolidasikan pembelian barang dan jasa di seluruh kementerian, lembaga, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

Rencana tersebut dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk menekan pemborosan anggaran negara, terutama karena pemerintah selama ini masih menemukan pengadaan barang dengan spesifikasi serupa tetapi dibeli dengan harga berbeda oleh instansi yang berbeda.

Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Kholid, mengatakan konsolidasi pengadaan diperlukan untuk memperkuat daya tawar pemerintah sekaligus memastikan penggunaan anggaran berlangsung lebih efisien.

Menurut dia, pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tidak terkoordinasi berpotensi membuat negara membayar lebih mahal untuk barang yang sebenarnya memiliki spesifikasi sama.

“Selama ini kementerian/lembaga, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membeli barang yang sama dengan harga berbeda-beda karena tidak terkoordinasi dengan baik. Seharusnya pemborosan anggaran negara tersebut bisa dicegah,” kata Kholid, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/8/2026).

Konsolidasi Pengadaan Dinilai Perkuat Daya Tawar Negara

Kholid menilai efisiensi pengadaan tidak hanya berkaitan dengan upaya mendapatkan harga yang lebih murah. Menurut dia, perbaikan tata kelola juga menjadi bagian penting untuk memastikan proses pengadaan berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menyebut pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang rentan terhadap penyalahgunaan anggaran. Karena itu, standardisasi proses dan transparansi dinilai dapat mempersempit ruang terjadinya permainan harga maupun praktik korupsi.

“Tata kelola pengadaan yang efisien adalah kunci dari mitigasi korupsi itu sendiri. Semakin transparan dan terstandardisasi proses pengadaan, semakin kecil ruang untuk permainan harga dan penyalahgunaan anggaran,” ujar politikus PKS tersebut.

Rencana perubahan kelembagaan LKPP sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Prabowo mengatakan pemerintah ingin mengonsolidasikan pengadaan barang dan jasa karena selama ini banyak kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah melakukan pembelian barang yang sama secara sendiri-sendiri.

Kondisi tersebut, menurut Prabowo, membuat volume pembelian terpecah sehingga daya tawar pemerintah menjadi kurang optimal.

“Spesifikasinya sama, tapi karena prosesnya berulang dan mungkin berbeda-beda karena jumlahnya terpecah, sehingga daya tawar negara menjadi lemah,” kata Prabowo.

Efisiensi Pengadaan Pemda Capai 20,86 Persen

Prabowo menyebut konsolidasi pengadaan pemerintah daerah telah menunjukkan hasil berupa penghematan anggaran.

Efisiensi dari konsolidasi pengadaan pemerintah daerah tercatat mencapai 20,86 persen pada 2025. Pemerintah memperkirakan angka tersebut meningkat menjadi 25,43 persen pada 2026.

Bagi pemerintah, capaian tersebut menjadi salah satu dasar untuk memperluas konsolidasi pengadaan melalui penguatan kelembagaan LKPP.

Kholid menilai hasil konsolidasi yang telah berjalan menunjukkan bahwa kebijakan tersebut memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi belanja pemerintah.

Karena itu, peningkatan status LKPP menjadi Badan Pengadaan Pemerintah, menurut dia, semestinya tidak sekadar mengubah struktur kelembagaan. Perubahan tersebut harus diikuti penguatan fungsi dan kewenangan dalam mengonsolidasikan pengadaan pemerintah.

Penguatan Katalog Elektronik hingga Pengawasan

Kholid mengatakan Badan Pengadaan Pemerintah nantinya dapat memperkuat sejumlah fungsi yang selama ini telah dijalankan LKPP.

Fungsi tersebut antara lain perumusan kebijakan pengadaan, pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, termasuk katalog elektronik, serta pemantauan dan evaluasi proses pengadaan.

“Mulai dari perumusan kebijakan pengadaan, pengelolaan sistem pengadaan elektronik seperti katalog elektronik, hingga pemantauan dan evaluasi,” ujar Kholid.

Menurut dia, konsolidasi juga perlu memastikan pemerintah tidak hanya memperoleh harga yang lebih kompetitif, tetapi sekaligus meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas belanja negara.

Dengan demikian, rencana pembentukan Badan Pengadaan Pemerintah berpotensi menjadi instrumen strategis untuk mengubah pola belanja pemerintah yang selama ini tersebar menjadi lebih terkoordinasi.

Jika dijalankan dengan tata kelola yang kuat, konsolidasi pengadaan tidak hanya dapat meningkatkan efisiensi anggaran, tetapi juga mempersempit celah penyalahgunaan dalam proses belanja pemerintah. (Asim)