Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejakgung Percepat Proses Hukum

by
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru di tengah sorotan publik terhadap independensi aparat penegak hukum. Di satu sisi, pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung dinilai dapat mempercepat proses hukum. Namun, di sisi lain, muncul tuntutan agar penanganannya berlangsung transparan dan bebas dari konflik kepentingan mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, secara normatif pelimpahan perkara kepada Kejaksaan Agung memang berpotensi membuat proses penegakan hukum berjalan lebih cepat dibandingkan apabila penyidikan tetap dilakukan oleh kepolisian.

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Yusril menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, Polri memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan. Dalam praktiknya, apabila penyidikan dilakukan kepolisian, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa hingga dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih lama.

Sebaliknya, apabila penyidikan dan penuntutan ditangani oleh institusi yang sama, koordinasi dinilai lebih efisien sehingga penyelesaian perkara dapat berlangsung lebih cepat.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa persoalan utama dalam perkara ini bukan semata-mata soal kecepatan, melainkan bagaimana Kejaksaan Agung mampu menjaga independensi, profesionalisme, dan objektivitas selama proses hukum berlangsung.

Menurut dia, publik memiliki alasan untuk mempertanyakan independensi Kejaksaan karena tersangka merupakan mantan Jampidsus yang sebelumnya bekerja bersama para penyidik dan jaksa yang kini menangani perkara tersebut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

Karena itu, Yusril meminta Kejaksaan Agung menjawab keraguan publik melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ia meyakini institusi tersebut mampu menjaga integritas serta memastikan setiap tahapan penyidikan dan penuntutan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Ia juga menilai penanganan perkara ini menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas, kewibawaan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Yusril menambahkan, sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme pengawasan terhadap proses penegakan hukum, baik melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pengawasan publik.

Pemerintah, lanjutnya, mendukung keterlibatan media, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pegiat antikorupsi, akademisi, serta masyarakat luas untuk mengawasi jalannya penyidikan dan penuntutan agar seluruh proses berlangsung objektif dan bebas dari intervensi.

“Alhasil, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum,” kata Yusril.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disebut berkaitan dengan pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sumatera.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang juga Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, memastikan Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026) kemarin. (Tim Redaksi)