Di tengah Karhutla, Kemenhub Pastikan Operasional Transportasi Wilayah Kalimantan Berjalan Normal

by
Langit yang masih diselimuti asap akibat kebakaran hutan disebagian Kalimantan, moda transportasi laut tetap tetap beroperasi. (Foto: Wuwun)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pastikan layanan transportasi, baik darat, laut maupun udara di wilayah Kalimantan tetap berjalan normal di tengah peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sebagian wilayah terdampak kebakaran.

“Layanan transportasi tetap mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan. Aktivitas pergerakan penumpang maupun distribusi logistik tetap berlangsung sesuai standar keselamatan yang berlaku. Namun demikian, pemantauan terhadap kondisi karhutla, kualitas udara serta dampaknya terhadap kelancaran pelayanan transportasi tetap dilakukan secara berkala,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Menhub Dudy menyampaikan, berdasarkan laporan lapangan, kabut asap akibat karhutla di beberapa wilayah Kalimantan mulai mereda, seperti di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Secara umum, pelayanan transportasi tetap berjalan guna memastikan mobilitas masyarakat terlayani dengan baik, dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kelancaran perjalanan. Angkutan laut, udara maupun bus tetap melayani penumpang seperti biasa.

“Memang ada beberapa penerbangan yang terdampak, terutama dari Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan. Namun, situasi sudah berangsur kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperbaharui informasi sebelum melakukan perjalanan,” tutur Menhub Dudy, beritabuana.co mengutip Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub, Ernita Titis Dewi.

Di sisi lain, lanjut Menhub Dudy, Kemenhub mendukung upaya penanggulangan karhutla dengan memfasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana.

Ia mengatakan, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing. Pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.

Menhub Dudy menambahkan, untuk mendukung respons yang cepat terhadap kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu, pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang terdampak bencana. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut. (Yus)