Cegah TPS Ilegal, Pemprov DKI Diminta Perketat Tata Kelola Sampah

by
Penampakan TPS Ilegal di Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Pemprov DKI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didorong memperketat pengawasan dan membenahi tata kelola sampah dari hulu hingga hilir untuk mencegah kembali munculnya tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Ibu Kota.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboebakar Alhabsyi, mengatakan kemunculan dugaan TPS ilegal di Cilincing, Jakarta Utara, menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan dan penegakan aturan pengelolaan sampah.

“Pemerintah harus memastikan aturan benar-benar bekerja,” ujar Nabilah dalam keterangan tertulis.yang diterima wartawan, Rabu (12/8/2026).

Menurut Nabilah, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta perlu segera memeriksa lokasi tersebut secara menyeluruh. Pemeriksaan antara lain mencakup legalitas lokasi, volume dan asal sampah, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengelolaan maupun pembuangan sampah di tempat tersebut.

Jika lokasi itu terbukti ilegal, Nabilah meminta Pemprov DKI segera menghentikan aktivitas dan melakukan penertiban. Sementara apabila lokasi memiliki izin tetapi ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, termasuk pencabutan izin jika memenuhi unsur pelanggaran.

“Pemerintah tidak boleh ragu ketika menyangkut keselamatan dan kepentingan publik,” katanya.

Sumber Sampah Perlu Ditelusuri

Nabilah juga meminta Pemprov DKI tidak hanya berfokus pada keberadaan TPS ilegal, tetapi menelusuri sumber sampah yang masuk ke lokasi tersebut.

Menurut dia, penelusuran perlu mencakup kemungkinan sampah berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka), yang menghasilkan volume sampah cukup besar.

Namun, dugaan tersebut, kata Nabilah, harus dibuktikan melalui audit dan penelusuran rantai pengangkutan sampah. Pemerintah tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan asumsi.

“Telusuri dokumen, jalur pengangkutan, dan pengelolanya,” ujarnya.

Menurut dia, penertiban TPS ilegal juga tidak boleh berhenti pada pembersihan lokasi. Pemerintah perlu memastikan lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi tempat pembuangan sampah ilegal.

Karena itu, Pemprov DKI diminta memetakan titik-titik rawan, memperkuat pengawasan setelah penertiban, serta memastikan layanan pengangkutan dan pengolahan sampah resmi tersedia hingga tingkat wilayah.

“Jangan sampai satu lokasi ditutup lalu muncul lokasi baru. Solusinya harus permanen: pengawasan diperkuat, layanan resmi diperbanyak, masyarakat diedukasi, dan pelanggaran ditindak konsisten,” kata Nabilah.

Pembenahan Harus Dimulai dari Hulu

Nabilah menilai persoalan sampah di Jakarta tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan perubahan perilaku masyarakat. Kampanye pemilahan sampah yang digencarkan Pemprov DKI harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem pengelolaan sampah.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan secara konsisten sejak sumber sampah, pengangkutan, pemilahan, pengolahan, hingga pembuangan akhir.

Dengan demikian, masyarakat memiliki pilihan layanan resmi dan tidak terdorong menggunakan jalur pembuangan sampah yang tidak sesuai ketentuan.

“Kalau Jakarta ingin menjadi kota global, tata kelola sampahnya harus berani berbenah dari hulu sampai hilir,” tegas Nabilah. (Ery)