BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan pencantuman batas waktu konsumsi pada makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai perlu diikuti dengan pengawasan ketat terhadap seluruh proses pengolahan dan distribusinya. Labelisasi dinilai tidak boleh berhenti sebagai formalitas, tetapi harus menjadi bagian dari upaya memastikan makanan yang diterima penerima manfaat tetap aman dikonsumsi.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2026) mengatakan informasi mengenai batas waktu konsumsi merupakan bagian dari hak masyarakat sebagai penerima makanan MBG.
Menurut Ledia, informasi tersebut diperlukan agar penerima manfaat mengetahui kapan makanan sebaiknya dikonsumsi setelah dimasak dan didistribusikan.
“Informasi tentang makanan yang sebaiknya dikonsumsi setelah berapa lama dimasak di omprengnya MBG itu sebenarnya adalah hak konsumen untuk tahu. Agar mereka jadi lebih berhati-hati, sambil produsennya juga lebih berhati-hati dalam distribusi dan lain sebagainya,” ujarnya.
Pencantuman batas waktu konsumsi, lanjut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, menjadi semakin penting karena makanan MBG umumnya dimasak pada hari yang sama sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.
Karena itu, informasi mengenai waktu konsumsi tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga dapat mendorong dapur MBG lebih disiplin dalam menjaga kualitas makanan sejak proses produksi hingga sampai ke tangan penerima.
Di sisi lain, Ledia meminta BGN tidak hanya mengeluarkan ketentuan mengenai label batas waktu konsumsi. Lembaga tersebut juga dinilai perlu memperkuat pembinaan terhadap dapur-dapur yang menjadi bagian dari program MBG.
Pembinaan, kata dia, perlu mencakup pengetahuan mengenai tata cara penyimpanan bahan makanan, proses pengolahan, pengemasan, hingga berbagai faktor yang dapat memengaruhi masa aman konsumsi makanan.
“Harus selalu ada upgrading-upgrading yang dilakukan oleh BGN terhadap dapur-dapur agar mereka juga punya pengetahuan yang berkembang tentang pengemasannya, tentang apa saja yang bisa memperpendek usia barang-barang itu untuk dikonsumsi,” kata Ledia.
Ledia menilai pengetahuan mengenai keamanan pangan tidak semestinya hanya mengandalkan pengalaman masing-masing pengelola dapur. BGN perlu memastikan seluruh dapur memperoleh edukasi dan pemahaman yang memadai agar standar pengelolaan makanan dapat diterapkan secara konsisten.
“Jangan disuruh berdiri sendiri, disuruh jalan sendiri secara pengetahuan sendiri. Harus diberikan dulu edukasi,” ujarnya.
Pegawai BGN di Dapur Harus Aktif Mengawasi
Ledia juga menyoroti keberadaan tiga pegawai BGN yang ditempatkan di dapur-dapur MBG. Menurut dia, keberadaan petugas tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan fungsi pengawasan yang nyata.
Petugas BGN, kata Ledia, tidak boleh sekadar tercatat sebagai bagian dari struktur pengelolaan dapur. Mereka harus aktif melakukan pengecekan dan memastikan setiap tahapan penyediaan makanan berjalan sesuai ketentuan.
“Mereka bukan cuma nama. Mereka harus menjalankan fungsinya dengan baik dan benar. Mereka juga harus kontrol, mereka harus mengecek dan memastikan,” tegas Ledia.
Pengawasan tersebut, lanjutnya, perlu dilakukan sejak tahap pemilihan dan pembelian bahan makanan, penyimpanan, hingga proses pengolahan. Pengawasan menyeluruh diperlukan agar potensi masalah keamanan pangan dapat dicegah sebelum makanan didistribusikan kepada penerima manfaat. (Asim)







