BERITABUANA.CO, JAKARTA – Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik (vape) di media sosial, desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terus menguat. Kasus yang kini ditangani Polda Metro Jaya dinilai bukan sekadar persoalan etika pemasaran digital, tetapi juga menyangkut perlindungan hak anak yang dijamin oleh undang-undang.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, meminta Polda Metro Jaya mengusut secara profesional, objektif, dan menyeluruh dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik (vape). Ia menegaskan, apabila penyelidikan menemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Adang, anak merupakan kelompok yang harus memperoleh perlindungan maksimal dari berbagai bentuk eksploitasi, termasuk pemanfaatan untuk kepentingan promosi produk yang mengandung zat adiktif.
“Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Adang dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2026).
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut menilai perkembangan media sosial telah membuka ruang promosi yang semakin luas. Karena itu, kreator konten maupun pelaku usaha digital dituntut memahami bahwa aktivitas di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum dan tanggung jawab moral, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur.
Ia menegaskan, kebebasan berekspresi di platform digital tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan yang bertujuan melindungi anak. Menurutnya, setiap bentuk promosi yang menyasar atau melibatkan anak harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
“Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Siapa pun yang membuat konten harus memahami batas-batas hukum dan etika. Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Pengawasan Ruang Digital Harus Diperkuat
Adang juga mendorong kolaborasi antara platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak. Menurut dia, peningkatan literasi digital menjadi langkah penting agar anak tidak mudah menjadi sasaran eksploitasi maupun promosi produk yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Selain mendukung proses hukum yang tengah berjalan, legislator Fraksi PKS itu berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pihak yang terbukti melanggar.
Ia juga menilai pemerintah perlu memperkuat sistem perlindungan anak di ruang digital agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi prioritas di atas segalanya,” pungkas Adang. (Ery)







