BERITABUANA.CO, JAKARTA – DPR mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengaudit platform digital, dengan fokus utama memastikan sistem payment gateway beroperasi secara transparan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan dana oleh perusahaan teknologi.
Pihak legislatif menyoroti bahwa dominasi platform digital dalam transaksi sehari-hari membutuhkan pengawasan ketat agar tidak merugikan konsumen. Audit ini bertujuan membongkar tata kelola sistem pembayaran, sehingga arus dana dan algoritma yang digunakan lebih terbuka bagi publik.
Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut persoalan dana pelaku UMKM yang tertahan di platform digital. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar DPR RI dapat melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pembayaran (payment gateway), sekaligus memperkuat regulasi perlindungan bagi pelaku usaha di ekosistem digital.
Novita mengatakan, laporan yang diterima Komisi VII menunjukkan persoalan yang dialami para pelaku UMKM bukan sekadar kendala teknis, melainkan telah berdampak pada keberlangsungan usaha mereka. Dana yang tertahan dalam jumlah besar membuat banyak pelaku usaha kehilangan modal untuk melanjutkan aktivitas bisnisnya.
“Ini bukan persoalan biasa. Karena itu kami memandang perlu adanya pansus yang melibatkan lintas komisi dan kementerian agar persoalan ini bisa diselesaikan secara menyeluruh, termasuk mengembalikan hak-hak para pelaku UMKM,” ujarnya, dalam keterangan, Jumat (3/7/2026).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, setelah pembahasan di Komisi VII, DPR RI akan memanggil seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia, tidak hanya TikTok. Menurutnya, seluruh penyelenggara marketplace harus menjelaskan mekanisme pengelolaan dana penjual serta pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi gangguan sistem.
Ia menilai audit terhadap sistem payment gateway menjadi penting untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan transaksi digital. Selain itu, platform digital juga dinilai perlu memiliki dana cadangan sebagai jaminan apabila terjadi gangguan sistem sehingga arus kas para penjual tidak terganggu.
“Kalau alasan yang digunakan adalah error sistem, maka seharusnya setiap platform sudah memiliki mekanisme mitigasi risiko, termasuk dana jaminan, agar hak-hak keuangan para seller tetap terlindungi,” tegasnya.
Novita mengingatkan bahwa UMKM merupakan salah satu penopang utama perekonomian nasional. Karena itu, terganggunya aktivitas ribuan pelaku usaha akibat dana yang tertahan dapat memberikan dampak terhadap kondisi ekonomi secara lebih luas.
Ia juga menilai laporan yang diterima Komisi VII menjadi sinyal bahwa implementasi regulasi perlindungan UMKM masih belum berjalan optimal. Menurutnya, pengawasan pemerintah dan koordinasi antar-kementerian perlu diperkuat agar hak-hak pelaku usaha maupun konsumen dapat terlindungi secara maksimal.
*Poin Utama Desakan DPR RI*
Terdapat beberapa urgensi utama di balik usulan Pansus ini:
_*Kewajiban Dana Jaminan*_: Platform digital wajib memiliki mekanisme mitigasi risiko dan dana cadangan untuk menjamin kelancaran arus kas seller saat sistem bermasalah.
_*Perlindungan Finansial UMKM*_: Penahanan dana sepihak merugikan ribuan pelaku usaha kecil yang menjadi penopang utama ekonomi nasional.
_*Evaluasi Regulasi*_: Kasus ini mengindikasikan bahwa implementasi regulasi perlindungan UMKM oleh pemerintah saat ini belum berjalan optimal.
_*Penguatan Sektor Lokal*_: Hasil akhir Pansus diharapkan melahirkan rekomendasi kebijakan yang memperkuat kedaulatan ekonomi digital dan daya saing platform lokal.
Lebih jauh, Novita menekankan pentingnya memperkuat kedaulatan ekonomi digital nasional melalui dukungan terhadap platform lokal. Ia berharap pembentukan Pansus tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sedang terjadi, tetapi juga menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mampu memperkuat daya saing ekosistem digital Indonesia.
“Kita ingin platform lokal mampu berjaya di negeri sendiri. Momentum ini harus menjadi evaluasi bersama agar regulasi yang dibangun benar-benar melindungi UMKM sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi digital Indonesia,” pungkasnya. (jim)







