Polisi Bersama KPK Tangkap Pemeras Anggota DPR Sebesar Rp 300 Juta

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Foto: PMJ)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Harmanto (Budher), mengatakan bahwa pemeras anggota DPR sebesar Rp 300 juta, sudah ditangkap.

Budher menjelaskan penangkapan dilakukan bersama tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena pemeras itu melakukan aksinya mengatasnamakan KPK, dengan modus pengurusan perkara. Padahal bohong.

“Laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga sebagai orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait tentang pengurusan perkara,” kata Budher kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Budher menjelaskan, korban diminta uang sebesar Rp 300 juta. Korban mengaku mendapatkan ancaman, namun belum memerinci bentuk ancaman tersebut.

“Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp 300 juta sehingga dilaporkan oleh yang bersangkutan sebagai korban kepada Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Pelaku, imbuh Budher, diduga mencemarkan nama pimpinan KPK. Saat ini, pihaknya berkoordinasi dengan KPK dan masih melakukan serangkaian pendalaman.

“Yang bersangkutan ini juga ada informasi dari pihak KPK bahwa adanya dugaan-dugaan mencemarkan nama pimpinan-pimpinan di KPK. Ini juga kami akan mendalami terkait tentang informasi tersebut ada satu laporan dari anggota dewan terkait tentang perkara,” ujarnya.

Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo  mengatakan KPK bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Keempat orang itu ditangkap di Jakarta Barat (Jakbar).

Barang bukti sebanyak USD 17.400 diamankan saat penangkapan tersebut. Keempat orang itu diduga meminta uang kepada anggota DPR.

“Dalam modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan dari pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” sebutnya.