BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dalam data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bursa calon Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) masih tetap empat paket, yang masing-masing terdiri atas 7 kandidat, atau 28 calon anggota direksi. Tidak berkurang, meskipun ada calon yang telah menjabat di lembaga lain. Bagi OJK, setiap calon sama baiknya, serta memiliki hak, dan peluang, yang sama dalam memperebutkan kursi bos BEI, 29 Juni 2026.
Dalam keterangannya seperti dikutip Sabtu (23/5/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan seluruh paket calon direksi tersebut masih sah dan memenuhi syarat untuk melanjutkan proses seleksi hingga tahap akhir.
“Jadi, empat paketnya tetap. Empat paket ini secara ketentuan tentu tetap valid, artinya eligible dan layak untuk melanjutkan keseluruhan proses pemilihan sampai tahap akhir,” ujar Hasan Fawzi kepada pers, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Hasan menjelaskan, seluruh calon direksi yang masuk dalam empat paket tersebut telah dipanggil untuk mengikuti proses penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test oleh panitia seleksi OJK. Proses penilaian dilakukan per posisi karena terdapat tujuh kursi direksi yang diperebutkan.
“Karena ada empat paket dan jumlah direksinya tujuh, maka kami membagi per posisi. Jadi ada tujuh hari kerja yang sudah dilakukan sejak minggu lalu,” katanya.
Harapannya hingga akhir pekan ini seluruh 28 kandidat direksi dari empat paket tersebut sudah menyelesaikan proses penilaian kemampuan dan kepatutan di hadapan komite seleksi OJK.
Kita tahu, Oki Ramadhana, eks Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas sekaligus Komisaris Utama BEI, serta Laksono Widodo, eks Direktur Utama PT BRI Danareksa Sekuritas, pada Selasa (19/5/2026), dilantik menjadi direksi Indonesia Investment Authority (INA).
Tidak tanggung-tanggung. Oki ditunjuk sebagai Ketua Dewan Direktur sekaligus Chief Executive Officer (CEO) INA, sedangkan Laksono menjabat Anggota Dewan Direktur dan Chief Investment Officer (CIO).
Hasan menegaskan status Oki dan Laksono yang kini menjabat di INA tidak otomatis menggugurkan pencalonan mereka di BEI. Sepanjang nama mereka masih tercantum dalam paket pencalonan dan tetap mengikuti proses seleksi, maka keduanya masih dianggap memenuhi syarat.
Tetapi, masing-masing calon tetap memiliki hak untuk mengundurkan diri sewaktu-waktu apabila memutuskan tidak melanjutkan proses seleksi. Menjadi hak setiap calon untuk tetap melanjutkan proses sampai akhir atau menyampaikan mundur dari pencalonan.
Satu hal, Hasan mengingatkan adanya aturan larangan rangkap jabatan bagi anggota Direksi BEI sebagaimana diatur dalam POJK. Larangan tersebut baru efektif berlaku ketika calon resmi ditetapkan sebagai direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI.
Hasan menegaskan proses pemilihan direksi dilakukan secara individual, bukan berdasarkan paket pencalonan. “Pengajuannya memang paket. Tapi pemilihannya dilakukan per posisi dan per calon.”
OJK memiliki fleksibilitas untuk menempatkan kandidat pada posisi lain apabila dalam proses fit and proper test dinilai lebih sesuai untuk jabatan berbeda. Jika ada satu kandidat dalam paket yang mundur, maka paket tersebut tidak otomatis gugur. Hanya calon yang bersangkutan saja yang tidak melanjutkan. Paketnya tetap bisa lanjut.
Catat tanggalnya, RUPS BEI yang akan menetapkan susunan direksi baru dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni 2026. Jadi, mari kita tunggu siapa yang akhirnya mengomandoi bursa saham Indonesia. (OSC).







