UU PPRT Disahkan, Selly Gantina: Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Kini Lebih Komprehensif

by
Anggota Baleg DPR RI, Selly Andriany Gantina (Foto: DPR RI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Setelah lebih dari dua dekade tertunda, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya menjadi tonggak baru dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.

Dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa kemarin (21/4/2026), regulasi ini resmi disahkan dengan tujuan memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga sekaligus menjaga keseimbangan hak antara pekerja dan pemberi kerja.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa UU PPRT dirancang untuk memberikan jaminan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pekerja rumah tangga, penyalur, hingga pemberi kerja.

Menurut Selly, pengesahan undang-undang ini menjadi momen penting mengingat rancangan regulasi tersebut telah diperjuangkan Fraksi PDI Perjuangan sejak 22 tahun lalu.

“Setelah melewati proses panjang, kami menyambut dengan rasa bahagia. UU ini menjadi wadah perlindungan bagi pekerja rumah tangga, penyalur, dan pemberi kerja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, substansi UU PPRT berakar pada nilai-nilai konstitusi dan ideologi bangsa, termasuk amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat (2), sila kelima Pancasila tentang keadilan sosial, serta semangat nasionalisme kerakyatan yang diwariskan oleh Soekarno. Prinsip keberpihakan kepada wong cilik juga, kata dia, menjadi fondasi utama dalam penyusunan aturan tersebut.

Lebih lanjut, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII itu menyebut pengesahan UU PPRT sebagai bentuk “kemerdekaan” bagi pekerja rumah tangga. Berdasarkan data, terdapat sedikitnya 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang mayoritas merupakan perempuan.

“Momentum pengesahan yang bertepatan dengan Hari Kartini, menjadi simbol penting pengakuan terhadap peran mereka,” sebutnya lagi.

UU PPRT mengatur berbagai aspek mendasar hubungan kerja, termasuk jam kerja, upah, hak cuti, jaminan keselamatan kerja, hingga perlindungan dari kekerasan. Selain itu, regulasi ini juga menegaskan status pekerja rumah tangga sebagai profesi yang memiliki standar dan perlindungan layak.

Di sisi lain, Selly menekankan bahwa undang-undang ini tidak hanya berpihak pada pekerja, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pemberi kerja dan penyalur jasa. Mekanisme penyelesaian sengketa diatur secara berjenjang, mulai dari tingkat lingkungan seperti RT dan RW hingga pemerintah daerah, dengan mengedepankan musyawarah mufakat.

“Secara garis besar, penyelesaian konflik antara pekerja dan pemberi kerja dilakukan melalui dialog dan pendekatan persuasif, tanpa membebankan salah satu pihak,” kata mantan Pelaksana Tugas Bupati Cirebon tersebut.

Ia berharap, kehadiran UU PPRT dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus menghapus kekhawatiran di masyarakat. Pemerintah dan DPR juga mendorong publik untuk memahami substansi undang-undang ini secara utuh agar implementasinya berjalan efektif dan adil. (Asim)