BNSP: Sertifikasi Kompetensi Harus Jadi Kebutuhan Industri Perfilman dan Media

by
Wamenaker Afriansyah Noor (Tegah) Bersama Komisioner BNSP, Dr. Muhammad Nur Hayid (Berjas) saat Berfoto Bersama. Foto: Dokumen Pribadi

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Sertifikasi kompetensi dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan tenaga kerja di sektor perfilman dan media memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan industri. Sertifikasi tidak cukup hanya menjadi dokumen pelengkap, tetapi harus benar-benar mencerminkan kompetensi yang dimiliki seseorang dan dapat diterapkan dalam dunia kerja.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI, Dr. Muhammad Nur Hayid, M.M., CSM.

Gus Hayid begitu biasa disapa memberikan respons positif terhadap pembahasan penguatan regulasi ketenagakerjaan perfilman yang disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI), Dr. Rizal Djibran, di Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (18/8).

“Sertifikasi ini harus benar-benar berbunyi dan diterapkan dalam industri perfilman dan media. Tenaga kerja di sektor perfilman dan media idealnya memiliki kompetensi yang dapat dibuktikan melalui sertifikasi,” ujar Gus Hayid.

Menurutnya, perkembangan industri perfilman dan media yang semakin dinamis menuntut sumber daya manusia memiliki kompetensi yang terukur. Kemampuan tersebut perlu dibuktikan melalui proses sertifikasi yang objektif, sesuai standar kompetensi dan kebutuhan industri.

Sertifikasi juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi industri dalam merekrut tenaga profesional. Dengan adanya sertifikat kompetensi, perusahaan maupun lembaga produksi dapat lebih mudah mengidentifikasi tenaga kerja yang memiliki kemampuan sesuai bidangnya.

Di sisi lain, bagi pekerja dan lulusan yang ingin berkarier di bidang perfilman dan media, sertifikasi dapat menjadi nilai tambah sekaligus bukti profesionalitas. Mereka tidak hanya mengandalkan ijazah pendidikan, tetapi juga memiliki pengakuan atas keterampilan yang benar-benar dikuasai.

Gus Hayid pun menegaskan, pelaksanaan sertifikasi harus dijaga kualitasnya. Proses uji kompetensi harus dilakukan secara serius sehingga sertifikat yang diterbitkan benar-benar diberikan kepada mereka yang memenuhi standar kompetensi.

Dengan demikian, sertifikasi kompetensi di sektor perfilman dan media diharapkan tidak berhenti sebagai formalitas administratif. Lebih jauh, sertifikasi harus menjadi instrumen untuk membangun tenaga kerja yang profesional, kompeten, dan mampu menjawab kebutuhan industri perfilman serta media yang terus berkembang.

Selain kompetensi, Ia menyoroti pentingnya kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi pekerja perfilman. Menurutnya, pekerja yang menjalankan kewajiban perpajakan juga perlu memperoleh kepastian mengenai perlindungan sosial, termasuk asuransi dan perlindungan ketenagakerjaan.

Persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah yang perlu dijawab melalui regulasi ketenagakerjaan yang lebih komprehensif. Pembahasan mengenai perlindungan pekerja perfilman diharapkan dapat diakomodasi dalam regulasi baru dan aturan pelaksanaannya, sehingga tidak berhenti pada tingkat kebijakan. (Fdl)