BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, mendukung penuh wacana penerapan dwikewarganegaraan terbatas yang diusulkan oleh Pemerintah.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis dan terobosan besar guna memperkuat posisi serta daya saing nasional di kancah global. Kebijakan ini ditujukan secara khusus bagi talenta istimewa dan diaspora Indonesia yang memiliki keahlian khusus.
Dewi menyebut wacana tersebut menunjukkan arah kebijakan yang positif, terutama dalam menempatkan diaspora Indonesia sebagai bagian dari kekuatan strategis bangsa di tengah persaingan global.
“Kami di DPR melihat wacana ini sebagai langkah maju. Presiden Prabowo telah meletakkan arah yang benar dengan menempatkan diaspora sebagai mitra strategis pembangunan. Ini bukan hanya soal status kewarganegaraan, tetapi tentang bagaimana Indonesia memenangkan persaingan global,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Ia mengungkapkan, jumlah diaspora Indonesia diperkirakan mencapai 8–10 juta orang yang tersebar di berbagai negara. Tidak sedikit dari mereka yang telah memiliki posisi penting dan keahlian di bidang teknologi, penelitian, kesehatan, pendidikan, hingga dunia usaha.
Namun, menurut Dewi, sebagian diaspora menghadapi persoalan ketika harus memilih kewarganegaraan asing demi kebutuhan pekerjaan, keluarga, maupun aktivitas profesional. Pilihan tersebut membuat mereka kehilangan status sebagai warga negara Indonesia.
Dewi berpandangan, skema dwikewarganegaraan terbatas dapat menjadi salah satu solusi atas persoalan tersebut. Selain mempertahankan hubungan diaspora dengan Indonesia, kebijakan itu dinilai berpotensi mendorong transfer pengetahuan, investasi, serta memperkuat diplomasi publik Indonesia di tingkat internasional.
“Banyak negara sudah lebih dulu memanfaatkan potensi ini, seperti India dengan skema Overseas Citizenship of India dan Filipina dengan kebijakan dwikewarganegaraan bagi natural born citizens. Tentu Indonesia harus merancang model yang paling sesuai dengan karakter bangsa dan kepentingan nasional kita,” imbuhnya.
Untuk tahap awal, legislator Partai Golkar tersebut mengusulkan pemerintah memaksimalkan berbagai instrumen yang tidak berkaitan langsung dengan perubahan status kewarganegaraan. Beberapa di antaranya berupa kartu diaspora, percepatan proses visa, hingga pemberian insentif investasi.
Langkah tersebut, kata Dewi, dapat memberikan manfaat dalam jangka pendek sembari pemerintah dan DPR mempersiapkan perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan secara lebih menyeluruh.
Ia menekankan bahwa kebijakan mengenai diaspora harus dirancang secara terukur agar tidak berhenti sebagai kebijakan yang sekadar populer, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan nasional.
“Kita ingin memastikan kebijakan ini bukan hanya populis, tetapi benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia. DPR siap berkolaborasi dengan pemerintah, diaspora, dan para pemangku kepentingan untuk merancang kebijakan terbaik. Jika dikawal dengan serius, ini akan menjadi warisan positif pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam penyampaian keterangan pemerintah terkait RAPBN Tahun Anggaran 2027 menyampaikan rencana pemerintah mengusulkan perubahan undang-undang untuk membuka peluang dwikewarganegaraan secara terbatas.
Kebijakan tersebut diarahkan bagi talenta tertentu yang dinilai memiliki keahlian dan kemampuan yang dibutuhkan Indonesia. Prabowo menyebut diaspora Indonesia saat ini banyak berkiprah sebagai ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet profesional.
Menurut Presiden, sebagian dari mereka memilih kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga, maupun kegiatan profesional yang dijalankan di luar negeri.
“Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air,” katanya.
Prabowo menegaskan pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang kepada DPR RI sebagai dasar untuk membuka skema dwikewarganegaraan secara terbatas. Kebijakan tersebut ditujukan bagi individu dengan talenta istimewa yang dinilai dapat memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional.
Sementara menunggu kajian akademis, uji publik, dan proses revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan selesai dibahas secara komprehensif, Komisi XIII menyarankan pemerintah untuk mengoptimalkan instrumen non-kewarganegaraan terlebih dahulu. Langkah cepat ini dapat berupa kartu diaspora, percepatan visa, serta pemberian insentif investasi bagi para diaspora potensial. (jim)







