Willy Aditya: UU TPPO Tak Lagi Cukup, Modus Eksploitasi Digital dan Online Scam Harus Diatur

by
Ketua komisi XIII DPR RI Willy Aditya (Foto: Jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Di balik meningkatnya pengungkapan kasus perdagangan orang, para pelaku justru terus beradaptasi. Mereka tidak lagi hanya memanfaatkan jalur perekrutan tenaga kerja ilegal atau eksploitasi seksual konvensional, tetapi juga menggunakan media sosial, aplikasi percakapan, perusahaan cangkang, hingga sindikat kejahatan lintas negara untuk menjebak korban. Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar: apakah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih cukup kuat menghadapi wajah baru perbudakan modern?

Kekhawatiran tersebut menjadi alasan Komisi XIII DPR RI mendorong revisi UU TPPO. Regulasi yang telah berlaku hampir dua dekade dinilai mulai tertinggal dibanding perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks dan berbasis teknologi digital.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan praktik perdagangan orang kini telah bergeser menjadi bentuk-bentuk eksploitasi yang jauh lebih luas, mulai dari kerja paksa, eksploitasi seksual, perbudakan utang, perdagangan organ tubuh, hingga pemaksaan bekerja sebagai pelaku penipuan daring (online scam).

“Pengembangan modus tersebut menuntut negara memiliki perangkat hukum yang lebih adaptif,” kata Willy dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, revisi UU TPPO tidak boleh berhenti pada penambahan ancaman pidana. Regulasi baru harus mampu mengantisipasi penggunaan platform digital sebagai sarana perekrutan korban, transaksi kejahatan yang memanfaatkan teknologi, perusahaan cangkang sebagai kedok bisnis, serta jaringan sindikat internasional yang beroperasi lintas yurisdiksi.

Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya kasus warga negara Indonesia yang direkrut melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Banyak di antaranya justru berakhir sebagai korban penyekapan dan dipaksa bekerja di pusat-pusat online scam, terutama di kawasan Asia Tenggara.

Kasus dugaan eksploitasi tiga anak sebagai pelaku penipuan daring di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, menjadi salah satu contoh bagaimana anak-anak kini tidak hanya menjadi korban perdagangan seksual, tetapi juga dimanfaatkan sebagai bagian dari industri kejahatan digital.

Di saat yang sama, laporan mengenai pekerja migran Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang di Myanmar, Kamboja, dan sejumlah negara lain terus bermunculan. Sebagian korban mengaku mengalami penyiksaan, penyekapan, penyitaan dokumen perjalanan, hingga tidak menerima upah selama bekerja.

Willy menegaskan, negara juga harus mampu membedakan secara tegas tindak pidana perdagangan orang dengan penyelundupan manusia karena keduanya memiliki unsur pidana dan mekanisme perlindungan korban yang berbeda. (Asim)