KPPU Denda 97 Fintech Rp755 Miliar, Asep Dahlan: Sanski Besar, Apakah Menjerakan?

by
Suasana sidang terbuka KPPU di Gedung RB Supardan, Kelapa Gading, terkait 97 perusahaan diduga lakukan praktik kartel bunga pinjol. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Putusan besar mengguncang industri pinjaman online nasional. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech lending setelah terbukti melakukan praktik penetapan suku bunga yang melanggar prinsip persaingan usaha sehat.

Dalam sidang Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang dibacakan Kamis malam (26/3/2026), majelis komisi menyimpulkan adanya kesepakatan terselubung antar pelaku industri untuk menyeragamkan batas atas bunga pinjaman, sebuah praktik yang dinilai mengarah pada kartel harga.

Ketua Majelis Komisi, Rhido Jusmadi, menyatakan kebijakan batas atas bunga yang diterapkan pelaku industri justru tidak melindungi konsumen. “Penetapan tersebut berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar dan mendorong keselarasan perilaku harga,” ujarnya.

Alih-alih menciptakan kompetisi, lanjutnya, kebijakan itu membentuk ekspektasi kolektif yang menekan dinamika persaingan. Dampaknya, konsumen menghadapi biaya pinjaman yang relatif seragam dan cenderung tinggi di seluruh platform.

Perusahaan dengan denda terbesar adalah PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sebesar Rp102,3 miliar, disusul Kredit Pintar Indonesia Rp93,6 miliar, serta PT Pintar Inovasi Digital Rp100,9 miliar. Sementara itu, lebih dari separuh pelaku usaha lainnya dikenakan denda minimum Rp1 miliar.

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, saat diminta tanggapannya terkait putusan KPPU tersebut, menilai besaran denda yang dijatuhkan KPPU memang signifikan secara nominal, tetapi efektivitasnya dalam menciptakan efek jera masih perlu diuji.

Menurutnya, dalam konteks industri fintech yang memiliki valuasi besar dan arus kas tinggi, denda ratusan miliar rupiah berpotensi dianggap sebagai “cost of doing business” jika tidak diikuti reformasi struktural.

“Kalau hanya berhenti pada denda, tanpa pengawasan lanjutan dan perubahan model bisnis, pelaku industri bisa saja kembali mencari celah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi indikasi kegagalan mekanisme pasar,” kata pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu.

Ia menekankan, ukuran ideal sanksi seharusnya tidak hanya berbasis pelanggaran, tetapi juga mempertimbangkan dampak kerugian konsumen dan keuntungan yang diperoleh perusahaan selama praktik berlangsung.

Lebih jauh, Kang Dahlan mendorong adanya kombinasi kebijakan: mulai dari pengawasan bunga yang lebih transparan, audit algoritma penetapan harga, hingga potensi pembatasan operasional bagi pelaku berulang. “Tanpa itu, denda besar sekalipun tidak akan cukup mengoreksi perilaku industri,” ujarnya.

Implikasi Lebih Luas

Putusan ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum persaingan usaha di sektor ekonomi digital. Industri fintech yang selama ini tumbuh pesat kini dihadapkan pada tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi.

Bagi regulator, kasus ini membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola pinjaman online, termasuk peran asosiasi industri dalam menetapkan standar yang berpotensi melanggar hukum persaingan.

Sementara bagi konsumen, putusan ini memberi harapan akan terciptanya ekosistem pinjaman digital yang lebih kompetitif, dengan bunga yang lebih adil dan pilihan yang lebih beragam. (Ery)