BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan meminta pelaku di industri pasar modal untuk segera melakukan perbaikan. Hal ini disampaikannya langsung saat melakukan sosialisasi antikorupsi pada Jumat (17/4/2026).
Menurut Kunto, modus kecurangan mulai dari manipulasi pasar (pump and dump) hingga penyalahgunaan rekening dana nasabah (RDN) yang merugikan investor sudah terindikasi ada.
“Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan rekening dana nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah,” kata Kunto dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).
Kunto menyebut modus kecurangan yang kerap ditemukan KPK ialah manipulasi pasar. Praktik seperti transaksi berlebihan demi komisi (churning), rekayasa harga penutupan (marking the close), serta manipulasi pasar melalui transaksi semu dan penyebaran rumor palsu yang berpotensi merugikan investor dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal juga kerap terjadi.
KPK menyebut ada praktik fraud seperti menjanjikan keuntungan pasti pada instrumen saham berisiko. Kata Kunto, ada juga pihak yang sengaja menyembunyikan fakta material emiten. Dia menegaskan sektor swasta harus ikut mencegah praktik korupsi.
“Pencegahan korupsi di sektor swasta, fokus pada pembangunan sistem bersifat self-assessment, praktis, dan dapat disesuaikan dengan ukuran serta kapasitas korporasi,” sebutnya.
Saat ini, lanjut Kunto, KPK telah memiliki program untuk memperkuat peran sektor swasta dalam memberantas korupsi.
Berdasarkan data KPK, sebanyak 1.132 dari 1.827 kasus atau 62% tindak pidana korupsi yang terjadi sejak 2004 hingga triwulan satu tahun 2026 merupakan gratifikasi dan penyuapan.
“Dengan sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat, KPK optimis sektor pasar modal dan dunia usaha Indonesia mampu tumbuh sehat, transparan, dan bebas korupsi,” ujarnya. (Ram)







