BERITABUANA.CO, JAKARTA – Di tengah maraknya praktik pinjaman online (pijol) ilegal yang terus memakan korban, konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan justru mempertanyakan efektivitas ancaman denda hingga Rp1 triliun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) 2023. Menurutnya, besarnya sanksi belum sebanding dengan dampak nyata di lapangan, di mana entitas pinjol ilegal masih beroperasi secara bebas.
“Problem utama bukan pada berat-ringannya sanksi, melainkan konsistensi penegakan hukum dan koordinasi lintas lembaga,” kata pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu kepada wartawan, Jumat (13/2/2026) saat diminta tanggapannya terkait aturan yang diterbitkan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut.
Sanksi denda maksimal Rp1 triliun diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut memperkuat kewenangan pengawasan dan penindakan di sektor jasa keuangan, termasuk terhadap entitas yang beroperasi tanpa izin dan merugikan konsumen.
Namun Kang Dahlan –yang akrab disapa Kang Dahlan itu menegaskan, “Ancaman denda besar hanya efektif jika diikuti penegakan hukum yang cepat, transparan, dan menimbulkan efek jera nyata. Faktanya, pinjol ilegal masih terus bermunculan dengan pola baru.”
Denda Besar, Tapi Pelaku Mudah Berganti Nama
Menurut Kang Dahlan, banyak pelaku pinjol ilegal beroperasi tanpa badan hukum jelas, menggunakan server luar negeri, serta mudah mengganti nama aplikasi dan domain. “Ketika satu entitas ditutup, dalam hitungan hari muncul lagi dengan identitas berbeda. Ini membuat ancaman denda Rp1 triliun menjadi sulit dieksekusi,” sebutnya lagi.
Ia menilai, persoalan mendasar terletak pada tiga hal yang harus menjadi perhatian khusus pemerintah. Pertama, identifikasi pelaku utama (beneficial owner) yang kerap tersembunyi.
Kedua, keterbatasan penindakan lintas yurisdiksi jika server atau operator berada di luar negeri. Ketiga, minimnya literasi keuangan masyarakat, yang membuat permintaan terhadap pinjol ilegal tetap tinggi.
Perlu Strategi Komprehensif, Bukan Sekadar Sanksi
Kang Dahlan menekankan bahwa pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu diperkuat melalui integrasi data dengan aparat penegak hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta perbankan untuk memutus aliran dana pinjol ilegal.
“Penindakan harus menyasar ekosistemnya seperti rekening penampung, payment gateway, hingga afiliasi digital marketing yang mempromosikan pinjol ilegal. Kalau hanya aplikasinya yang ditutup, itu tidak menyentuh akar masalah,” katanya.
Ia juga mengusulkan pembentukan mekanisme blacklist nasional terpadu terhadap pengurus dan pemilik yang pernah terlibat pinjol ilegal, agar tidak bisa mendirikan entitas baru di sektor keuangan.
Efek Jera Masih Dipertanyakan
Meski UU P2SK membuka ruang hukuman pidana dan denda besar, Kang Dahlan menilai publik belum melihat banyak putusan pengadilan dengan vonis maksimal yang benar-benar menimbulkan efek jera. “Jika penegakan hukum tegas dan konsisten, satu dua kasus besar yang divonis berat akan menjadi preseden kuat,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa maraknya pinjol ilegal juga mencerminkan masih adanya kesenjangan akses pembiayaan formal. “Selama kebutuhan kredit mikro cepat belum sepenuhnya terlayani lembaga resmi, pinjol ilegal akan terus menemukan pasar,” kata Kang Dahlan.
Reformasi Pengawasan Digital
Kang Dahlan menilai, ke depan pemerintah perlu memanfaatkan teknologi pengawasan berbasis kecerdasan buatan untuk mendeteksi aplikasi dan promosi pinjol ilegal sejak dini di media sosial maupun marketplace aplikasi.
“Regulasi sudah progresif. Dendanya sudah sangat besar. Tantangannya sekarang adalah memastikan implementasi tidak kalah cepat dari inovasi pelaku kejahatan digital,” pungkas Kang Dahlan.
Sebagai catatan, dalam UU P2SK disebutkan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan usaha jasa keuangan tanpa izin atau melanggar ketentuan yang menyebabkan kerugian dapat dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun serta dikenai denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun, termasuk terhadap pengurus, pihak yang memberi perintah, dan korporasi yang memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut. (Ery)







