BERITABUANA.CO, JAKARTA — Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, mengungkap adanya tawaran dari sejumlah pihak yang ingin mengambil keuntungan dari proyek pembangunan hunian bagi masyarakat. Ia menyebut praktik semacam itu tidak boleh terjadi, terutama ketika pemerintah tengah menjalankan program besar pembangunan tiga juta rumah bersubsidi di seluruh Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Hashim saat meresmikan pembangunan hunian vertikal di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa program penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah harus dijalankan dengan standar kualitas tinggi serta pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.
Menurut Hashim, pemerintah berkomitmen memastikan proyek perumahan rakyat tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas bangunan serta integritas pengelolaan anggaran. Ia mengaku menerima laporan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, mengenai indikasi penyimpangan dalam proyek perumahan rakyat.
“Jangan sampai rakyat kita kecewa. Saya dengar dari Pak Ara Sirait, perumahan rakyat itu sempat diselewengkan,” kata Hashim.
Praktik Murk-up Kerap Terjadi
Ia juga menyinggung praktik mark-up yang disebut kerap terjadi dalam sejumlah proyek perumahan pemerintah. Karena itu, ia meminta kementerian terkait memperketat sistem pengawasan agar dana publik yang digunakan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Hashim bahkan mengaku pernah menerima tawaran langsung dari pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari pembangunan hunian di lokasi strategis.
“Terus terang saja ada yang bilang ke saya, ‘Pak Hashim, kita bisa untung di tempat-tempat strategis. Bisa minta jatah seribu apartemen atau lima ratus apartemen, nanti dijual dan bisa untung lima kali.’ Saya sudah bersaksi, praktik seperti itu tidak boleh terjadi,” ujarnya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, Hashim juga mengingatkan perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar tidak memperlakukan tanah milik negara seperti komoditas komersial dalam proyek perumahan rakyat. Menurutnya, tanah yang dikuasai negara pada dasarnya merupakan milik rakyat sehingga harus digunakan untuk kepentingan publik, terutama penyediaan rumah subsidi.
“Tanah itu milik rakyat. Tidak boleh dijual dengan harga pasar untuk proyek subsidi. Itu khusus untuk perumahan rakyat,” kata Hashim menekankan.
Apresiasi Sejumlah Kementerian
Di sisi lain, ia mengapresiasi sejumlah kementerian yang telah mendukung penyediaan lahan untuk program perumahan nasional. Salah satunya adalah langkah Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang mengalokasikan sekitar 41 hektare lahan di Kampung Berlan, Kecamatan Matraman, Jakarta, untuk pembangunan hunian masyarakat.
Selain itu, dukungan juga datang dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia serta Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang menghibahkan lahan masing-masing sekitar 30 hektare di kawasan Kemayoran dan 45 hektare di Depok.
Hashim menilai kolaborasi antar kementerian tersebut menjadi langkah penting untuk mempercepat realisasi program perumahan nasional sekaligus memastikan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau. (Ery)






