BERITABUANA.CO, MADINAH– Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) Jeddah, Yusron B Ambary, memperingatkan masyarakat agar mewaspadai modus keberangkatan haji non-prosedural dengan penyalahgunaan pemanfaatan haji dakhili.
Ia mengungkapkan, haji dakhili sebenarnya merupakan paket haji yang dikeluarkan oleh Saudi dan dikhususkan bagi penduduk Arab Saudi. Penduduk yang dimaksud ialah warga negara Arab Saudi maupun warga negara asing yang tinggal di Arab Saudi yang memiliki iqamah (dokumen izin tinggal).
“Haji Dakhili itu sebenarnya haji resmi yang dikeluarkan oleh aparat Saudi, tapi itu dikhususkan untuk para penduduk Saudi. Penduduk itu warga negara Saudi maupun orang-orang yang tinggal di Arab Saudi dan memiliki Iqamah,” kata Yusron saat menyambut kedatangan Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi YIA 01 di Hitel Taiba Front, Madinah, Rabu (22/4).
“Sayangnya praktik ini juga diperjualbelikan oleh beberapa oknum. Mereka menawarkan paket Haji Dakhili dengan cara mereka akan datang beberapa bulan sebelum haji, diberikan Iqamah, izin tinggal seakan-akan mereka bekerja, nah kemudian mereka membeli paket haji,” sambungnya.
Ia menuturkan, pemerintah Saudi sejak tahun 2024 sudah melakukan kampanye ‘La Hajj Bila Tasrih’. Saat dilaunching, Penegakan aturannya belum ketat.
“Tapi di tahun 2025 kita lihat sendiri bagaimana beliau menyaksikan 2025 ini bagaimana sepinya kota Makkah jelang musim haji. Karena memang dari data yang kami peroleh, itu ada lebih dari 260.000 calon haji ilegal yang tidak berhak berada di Makkah, itu diusir keluar oleh aparat keamanan Arab Saudi. Dan lebih dari 200.000 orang ditolak masuk di perbatasan Makkah dan Jeddah,” jelasnya.
Yusron mengungkapkan, pemerintah Saudi sangat ketat dalam melaksanakan razia kepada haji orang-orang yang berencana untuk melakukan haji ilegal.
Koordinasi dengan Imigrasi
Karenanya, Ia mengemukakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk melakukan pengawasan dan pencegahan dini. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk soal penyalahgunaan haji dakhili.
“Saya khawatir jika mereka ngotot berangkat dan tidak dapat tasreh (izin resmi/tiket digital dari Saudi) haji maka mereka akan menempuh berbagai cara untuk dapat tembus untuk dapat masuk yang pasti caranya adalah ilegal dan itu akan membuat mereka terkena kasus hukum,” tutup Yusron. (Fadloli)







