Rapat Virtual dengan PPPK, Wagub Johni Asadoma Janji Berjuang Maksimal

by
Rapat virtual Wagub NTT, Johni Asadoma dengan PPPK lingkup Pemprov NTT. (iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT akan memperjuangkan semaksimal mungkin, tidak ada satu pun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi NTT di rumahkan.

Janji tersebut diungkapkan Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Johni Asadoma saat rapat virtual bersama PPPK lingkup Pemerintah Provinsi NTT pada Selasa (10/3/2026).

Rapat tersebut digelar untuk mendengar masukan dari para PPPK, terkait kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta dampaknya terhadap ribuan PPPK di Provinsi NTT.

Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom ini juga diikuti oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q. Parera, para tenaga PPPK lingkup Pemerintah Provinsi NTT, serta perwakilan Komisi Kepemudaan Keuskupan Atambua.

Mengawali rapat tersebut, Johni Asadoma menjelaskan, Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah, di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer Ke Daerah (TKD), paling tinggi sebesar 30 persen dari total belanja APBD.

“Apabila persentase belanja pegawai telah melebihi 30 persen, maka pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian paling lama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan,” jelas Johni Asadoma.

Johanis Asadoma menjelaskan bahwa saat ini porsi belanja pegawai dalam APBD Provinsi NTT mencapai 40,29 persen, dari total belanja daerah. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian, sesuai ketentuan undang-undang.

“Saat ini APBD kita ada di angka 40 persen lebih digunakan untuk belanja pegawai. Sementara amanat Undang-Undang HKPD mengharuskan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD,” jelasnya.

Johni Asadoma menambahkan, pemerintah daerah menghadapi situasi yang cukup dilematis dalam menyikapi kebijakan tersebut.

“Di satu sisi, jika ketentuan ini tidak dijalankan maka akan ada sanksi, termasuk kemungkinan pemotongan TKD. Namun di sisi lain, jika kebijakan ini diterapkan tanpa solusi yang tepat, maka dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius, termasuk meningkatnya pengangguran dan pelayanan publik terganggu” ujarnya.

Menurut Johni , Pemerintah Provinsi NTT saat ini sedang melakukan berbagai langkah komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik.

“Sementara ini Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota se-NTT akan melakukan pendekatan dan negosiasi dengan kementerian terkait. Kami akan berusaha semaksimal mungkin. Saya bersama Pak Gubernur tentu tidak menginginkan ada satu pun PPPK yang dirumahkan,” tegasnya.

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa semua pihak perlu memahami kondisi dan regulasi yang berlaku.

“Di sisi lain kita juga harus siap secara mental, apabila hasil negosiasi nanti tidak dapat mengakomodasi semua pihak,” ungkap Johni Asadoma.

Karena itu, tambah Johni Asadoma, rapat ini penting untuk mendengar langsung masukan dari PPPK, sebagai bahan pertimbangan bagi kami sebelum membawa persoalan ini ke tingkat pusat.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri Oekolo, Kabupaten Timor Tengah Utara, Maximus Abainpah, menyampaikan bahwa di sekolah yang dipimpinnya sebagian besar tenaga pengajar merupakan PPPK.

“Di sekolah kami hampir semua guru adalah PPPK dan guru komite. Guru PNS hanya kepala sekolah saja. Jika kebijakan ini berdampak pada PPPK, maka sekolah kami bisa terancam karena tidak ada guru yang mengajar,” jelasnya. (iir)