Mundurnya Dua Dirjen PU Bukan Sekedar Pergantian Pejabat Biasa, Ada Apa?

by

Oleh: Ery Satria D. (Jurnalis)

PENGUNDURAN diri dua pejabat tinggi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memant. tanda tanya besar. Direktur Jenderal Sumber Daya Air Dwi Purwantoro dan Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Komisriana memilih mundur hampir bersamaan dari jabatan strategis yang mengelola proyek infrastruktur bernilai raksasa. Dalam birokrasi pemerintahan Indonesia, peristiwa semacam ini jarang terjadi.

Biasanya, pergantian pejabat eselon I dilakukan melalui mekanisme rotasi atau mutasi. Pengunduran diri sukarela, terlebih dalam waktu yang berdekatan, cenderung menjadi sinyal bahwa ada dinamika yang lebih kompleks di baliknya.

Pertanyaan inilah yang kemudian ramai dibicarakan di ruang publik. Mengutip dari monolog Hersubeno Point beberapa waktu laku, mundurnya dua direktur jenderal secara bersamaan bukanlah peristiwa birokrasi yang biasa. Tetunya sangat wajar peristiwa ini menjadi pertanyaan publik: ada apa sebenarnya?”

Jabatan direktur jenderal di kementerian teknis seperti PU merupakan posisi yang sangat strategis karena berkaitan langsung dengan proyek infrastruktur bernilai besar. Karena itu, keputusan mundur dari posisi tersebut tidak lazim terjadi tanpa latar belakang yang jelas.

Pernyataan tersebut mencerminkan rasa ingin tahu yang juga berkembang di masyarakat. Di media sosial dan berbagai forum diskusi publik, beragam spekulasi pun muncul. Ada yang menduga pengunduran diri tersebut berkaitan dengan dinamika internal kementerian, ada pula yang menilai peristiwa ini sebagai bagian dari proses pembenahan tata kelola proyek pemerintah.

Namun hingga kini, sebagian besar spekulasi tersebut belum memiliki dasar fakta yang terkonfirmasi.

Penjelasan Pemerintah dan Temuan Audit

Penjelasan resmi akhirnya disampaikan Menteri Pekerjaan Umum Dodi Hanggodo kepada media. Ia menyebut pengunduran diri kedua pejabat tersebut berkaitan dengan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti indikasi kerugian negara di lingkungan kementerian.

Menurut Dodi, BPK telah dua kali mengirimkan surat terkait temuan tersebut. Surat pertama dikirim pada Januari 2025 dengan estimasi potensi kerugian negara hampir mencapai Rp3 triliun. Dalam surat tersebut, kementerian diberi waktu hingga Juli 2025 untuk menindaklanjuti temuan melalui mekanisme pengawasan internal.

Namun hingga batas waktu tersebut, tindak lanjut dinilai belum sepenuhnya memadai. Pada Agustus 2025, BPK kembali mengirimkan surat kedua yang menyebutkan estimasi kerugian negara telah menyusut menjadi sekitar Rp1 triliun. Dalam surat itu, BPK juga merekomendasikan pembentukan tim khusus untuk mempercepat pengembalian aset negara yang bermasalah.

Menurut Dodi, ketika hasil awal audit dipaparkan kepada para pejabat terkait, kedua direktur jenderal tersebut memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Langkah itu, kata dia, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh kementerian memperkuat integritas dalam pengelolaan anggaran negara.

Dodi bahkan menggunakan metafora yang cukup tajam untuk menggambarkan langkah pembenahan tersebut.

“Kalau kita mau membersihkan rumah, sapunya juga harus bersih,” ujarnya kepada wartawan.

Kronologi yang Memunculkan Pertanyaan

Meski demikian, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru jika dilihat dari kronologi jabatan kedua pejabat tersebut.

Dewi Komisriana baru menjabat sebagai Dirjen Cipta Karya pada Januari 2025, bertepatan dengan waktu pengiriman surat pertama BPK. Sebelumnya ia merupakan pejabat karier di Kementerian PU yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Sementara itu, Dwi Purwantoro bahkan lebih baru menjabat. Ia dilantik sebagai Dirjen Sumber Daya Air pada 4 Juli 2025 dalam perombakan pejabat eselon I di kementerian tersebut.

Artinya, ketika surat pertama BPK dikirim, ia belum menjabat. Bahkan ketika surat kedua dikirim pada Agustus 2025, masa jabatannya baru berjalan sekitar satu bulan.

Kronologi ini memunculkan pertanyaan yang cukup mendasar: apakah persoalan yang ditemukan dalam audit tersebut terjadi pada masa jabatan kedua pejabat itu, atau merupakan persoalan lama yang baru terungkap melalui proses pemeriksaan?

Dalam praktik birokrasi, pejabat teknis sering kali menjadi pihak pertama yang diminta bertanggung jawab ketika terjadi masalah dalam proyek pemerintah. Namun tanpa penjelasan yang transparan mengenai kronologi dan ruang lingkup temuan audit, publik akan kesulitan memahami konteks sebenarnya.

Ujian Transparansi Pemerintahan

Peristiwa ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut pergantian pejabat. Ia menyentuh isu yang lebih luas: tata kelola proyek infrastruktur negara.

Dengan anggaran ratusan triliun rupiah setiap tahun, sektor infrastruktur memang menjadi salah satu area paling strategis sekaligus paling rentan terhadap persoalan tata kelola.

Karena itu, keterbukaan informasi menjadi kunci. Pemerintah perlu menjelaskan secara jelas kronologi persoalan, ruang lingkup temuan audit, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Tanpa transparansi, spekulasi akan terus berkembang dan berpotensi merusak kepercayaan publik.

Mundurnya dua direktur jenderal di Kementerian PU mungkin hanya sebuah episode dalam dinamika birokrasi. Namun di balik episode itu tersimpan pertanyaan yang lebih besar: apakah ini sekadar pergantian pejabat biasa, atau sinyal adanya persoalan yang lebih dalam dalam pengelolaan proyek negara. ***